Ini Pertimbangan Hakim Bebaskan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Hakim tunggal Eman Sulaeman pada sidang praperadilan
Sumber :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

VIVA Medan - Pegi Setiawan dibebaskan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat, yang diputus oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. Ini alasan hakim pada sidang putusan praperadilan yang digelar hari ini dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.

Dosen di Medan Bunuh Suami dan Rekayasa Kematian, Polisi Buru Tersangka Lainnya

"Mengadili. Satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Eman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat seperti dilansir Breaking News tvOne, Senin, 8 Juli 2024.

“Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/Res124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman.

Dosen di Medan Diduga Bunuh Suaminya, Rekayasa Kematian dan Ngaku Korban Tewas Lakalantas

Dalam membacakan putusan tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah pertimbangan. Eman mengatakan, pemohon telah diperiksa sebagai tersangka sebagaimana berita acara pemeriksaan sebagai tersangka Pegi Setiawan alias Perong tertanggal 22 Mei 2024 dan 12 Juni 2024.

Pegi Setiawan yang disangkakan Polda Jabar pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Photo :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan
Anies Baswedan Datangi Markas Pusat, DPP PDIP Umumkan Bacalon Kepala Daerah Gelombang Ketiga

Eman mengatakan, menimbang bahwa dari bukti P9, bukti T33, T34 dan T67 tersebut telah terbukti pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Mei 2024 dan baru diperiksa sebagai tersangka pada 22 Mei 2024 dan dilanjutkan tanggal 12 Juni 2024.

Menurut Eman, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti, serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

Halaman Selanjutnya
img_title