Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Berharap Vonis Putri Candrawathi 2 Kali Lipat dari Tuntutan
- VIVA
VIVA - Vonis terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diharapkan melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini Senin, 13 Februari 2023.
Harapan ini dilontarkan ibu Brigadir Nofriansyah Yosua, Rosti Hutabarat dalam wawancaranya bersama TvOne. Rosti menyebut bahwa para terdakwa, terutama Putri harus mendapatkan hukuman dua kali lipat dari hukuman yang dituntut oleh JPU.
"Sesuai unsur dakwaan, semoga hakim bisa berikan hukuman dua kali lipat dari JPU, terlebih buat PC," ujarnya, mengutip VIVA.
Baca juga:
- Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Alasan Hakim
- Kerabat Pasrah Ferdy Sambo Divonis Mati: Semoga Dia Sehat Selalu
- Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengacara: Kami Hormati, tapi Itu Asumsi
Menurut Rosti, hal itu setimpal mengingat bahwa Putri adalah pemicu pembunuhan tersebut dan dianggap biang kerok atas pembunuhan keji Brigadir J.
"Dia (Putri) adalah pemicu dan biang kerok dari pembunuhan yang sangat sadis pada anak saya Yosua," tambahnya.
Dalam wawancara tersebut, Rosti berharap bahwa ke depannya tidak ada lagi aparat kepolisian yang menjadi pelaku kejahatan.
"Ke depannya, semoga tidak ada lagi aparat kepolisian yang jadi pelaku kejahatan, yang dimanfaatkan oleh atasan," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rosti juga menyebut bahwa vonis Majelis Hakim pada Ferdy Sambo sangat luar biasa, dan berkali-kali menyebut bahwa hukuman tersebut adalah hukuman yang paling pas untuk pembunuh anaknya.
"Buat vonis, Bapak Hakim yang Mulia sangat luar biasa. Mujizat dari Tuhan hadir di persidangan. Sambo pantas karena melakukan pembunuhan yang sangat keji kepada anak saya," pungkasnya.