Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Selasa, 17 Januari 2023 - 13:14 WIB
Sumber :
- VIVA
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka pun terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.