Putusan Kode Etik, AKBP Achiruddin Diberhentikan dengan Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA - Setelah menjalani sidang kode etik, selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa sore, 2 Mei 2023, pukul 16.30 WIB. Putusan terhadap polisi perwira menengah itu, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Musrenbang RPJPD, Pj Gubernur Sumut Paparkan Visi Misi Pembangunan 2025-2045

AKBP Achiruddin Hasibuan keluar dari Gedung Bidang Propam Polda Sumut bungkam saat dicecar pertanyaan awak media, atas putusan itu. Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, kembali berlalu melewati para awak media.

AKBP Achiruddin mendapatkan pengawalan ketat dari Provos, terus diam dan berlalu untuk kembali ditempat khusus di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti.

PSAWI Sumut Target 3 Emas PON 2024, Sempat Kesulitan Cari Atlet hingga Disangka Penculik

PDTH terhadap AKBP Achiruddin dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.

"Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," jelas Panca.

Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Ketua NasDem Sumut : Tanpa Mahar

Keputusan itu, Panca mengungkapkan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.

AKBP Achiruddin Hasibuan.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title