Malam Pergantian Tahun Baru, Polisi Tangkap 14 Pria di Belawan Asyik Main Judi Online
- Dok Polres Pelabuhan Belawan
VIVA Medan - Sebanyak 14 pria yang sedang asyik bermain judi online, ditangkap Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan disebuah rumah di Kampung Syukur, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Penggrebekan dilakukan petugas kepolisian tersebut, saat malam pergantian tahun baru, Rabu dini hari, 1 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Ke-14 tersangka diamankan petugas kepolisian, yakni Bagas Ramadhan (22) sebagai penyedia tempat dan fasilitas Handphone untuk judi online. Kemudian, 13 pria lainnya sebagai pemain, adalah Sahmenan (43), Zulkifli (58), Mhd. Arif Maulana (20), Safrijal (31), Jaka Azwan (39), Candra Poji (36), Ripin (40), Sobri (35), Rudi Kurniawan (33), Awaluddin (40), Arddi (25), M Junaedi (44), dan Komaruddin (62).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Riffi Noor Faisal, mengungkapkan bahwa penangkapan ini, bermula dari patroli cipta kondisi, yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Belawan bersama personil BKO Brimob Polda Sumut, dalam rangka perayaan malam pergantian tahun baru.
"Saat patroli, kami menerima informasi dari warga terkait adanya aktivitas judi online di Kampung Syukur. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan lokasi tersebut aktif digunakan untuk permainan judi online," ucap Riffi, Sabtu 4 Januari 2025.
Riffi menjelaskan saat petugas tiba di lokasi, 14 orang yang sedang asyik dalam aktivitas judi online langsung diamankan beserta barang bukti. "Kami menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk berjudi, termasuk 14 handphone, uang Rp. 626.000,- yang digunakan untuk akses permainan online dan 1 buah parang milik salah satu pemain," kata Riffi.
Kini, para pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan, guna proses hukum selanjutnya petugas kepolisian. "Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar. Judi online adalah tindak pidana yang merusak tatanan sosial dan akan kami tindak tegas," tutur Riffi.