Menyiasati Overtreatment Pada Layanan Kesehatan

Diskusi Investor trust PowerbTalk di Hotel Aryaduta.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Overtreatment di layanan kesehatan dapat menyebabkan efek samping yang serius dalam jangka panjang pada tubuh pasien, sekaligus meningkatkan biaya kesehatan. Selain itu, overtreatment serta fraud yang mengemuka berdasarkan hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di 3 rumah sakit dipastikan akan mengurangi kepercayaan pasien terhadap sistem kesehatan nasional. 

Pengabdian Kepada Masyarakat, FKG USU Gelar Pemeriksaan dan Perawatan Gigi di Deliserdang

Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, S.Pi, MM, menanggapi kerap terjadinya overuse care atau overtreatment di fasilitas dan layanan kesehatan, serta fraud yang ditemukan di 3 rumah sakit berdasarkan hasil penyelidikan KPK. 

“Kita harus mengedukasi masyarakat tentang bahaya ini sekaligus mengawasi pihak penyedia layanan kesehatan di Tanah Air. Perlu diingat bahwa fraud, overtreatment, termasuk tenaga layanan kesehatan yang bekerja sama dengan industri farmasi saat memberikan layanan kesehatan, bisa dipidanakan,” kata Rahmad dalam diskusi Investortrust Power Talk yang digelar secara hybrid, bertema 'Menyiasati Overtreatment pada Layanan Kesehatan' yang digelar di Hotel Aryaduta, Medan, Sumatera Utara, Kamis 22 Agustus 2024.

Kadis Kesehatan Deliserdang: Olahraga Pondasi Kesehatan

Dikatakan Rahmad, overtreatment terjadi ketika pasien menerima pengobatan yang tidak diperlukan, yang dapat membahayakan kesehatan mereka.“Ini sering terjadi akibat ketidakpahaman publik atau motivasi finansial dari penyedia layanan kesehatan,” imbuh Rahmad.  

Selain Rahmad Handoyo, diskusi Investortrust Power Talk bertema “Menyiasati Overtreatment pada Layanan Kesehatan” di Medan menghadirkan pengamat layanan kesehatan, Budisuharto, yang pernah menjabat sebagai direksi di perusahaan pertanggungan nasional, serta direksi di perusahaan penyedia layanan kesehatan. Selain itu hadir pula praktisi medis dari Yayasan Orangtua Peduli (YOP), dr. Rini, MARS, serta praktisi medis yang juga motivator hidup sehat, dr Handrawan Nadesul. 

Mantan Pj Walikota Eddy Syofian Berikan Masukan dalam Penyusunan RPJPD Tebing Tinggi 2025-2045

Masih menurut Rahmad, sejatinya telah tersedia sistem anti fraud dan overtreatment pada layanan fasilitas kesehatan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai dasar hukum pengembangan sistem anti Fraud dan overtreatment di layanan kesehatan Tanah Air. Peraturan menteri ini, kata Rahmad telah mencakup kegiatan-kegiatan seperti membangun kesadaran, pelaporan, pendeteksian, investigasi, hingga pemberian sanksi. 

Namun demikian ia menyebut ada sejumlah faktor yang membuat kontrol atas fraud di layanan kesehatan sulit dicegah. Pertama, kata Rahmad, fraud hanya terlihat ketika dilakukan deteksi dan seringkali hanya mewakili sebagian kecil dari kecurangan yang dilakukan. Indikator kinerja layanan kesehatan yang tersedia juga menurutnya masih ambigu dan terkait belum jelasnya apa yang disebut keberhasilan pelaksanaan fraud control plan. 

Halaman Selanjutnya
img_title