Hasil Pemeriksaan Penerapan Parkir Berlangganan di Medan, Ini Temuan Ombudsman

Ombudsman Sumut menyerahkan LAHP penerapan parkir berlangganan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Kebijakan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang dijalani Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terkait penerapan parkir berlangganan. Perwakilan Ombudsman RI Sumut menemukan adanya maladministrasi dalam kebijakan tersebut.

Usai Cuti Kampanye Pilgub Sumut, Bobby Nasution Resmikan 60 Unit Bus Listrik BRT

"Bahwa rangkaian pemeriksaan telah dilakukan dan ditemukan adanya Maladministrasi dalam penerapan kebijakan parkir berlangganan di tepi jalan umum per 1 Juli 2024," ucap Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman, James Panggabean, Kamis 15 Agustus 2024.

Atas hal itu, James menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait penyelenggaraan parkir berlangganan yang diterapkan per 1 Juli 2024 kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang diwakili oleh Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis di Kantor Ombudsman Sumut, Kota Medan, hari ini.

Diduga Berpihak ke Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Besok Rektor USU Dilaporkan ke Bawaslu

James mengungkapkan bahwa pihaknya, memberikan tindakan 8 korektif kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Kadishub Medan, Iswar Lubis. Pertama, melakukan kajian ulang atas kebijakan parkir berlangganan yang diterapkan per 1 Juli 2024, dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan.

Kedua, menyusun dan menetapkan dalam Perubahan Peraturan Wali kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 atas hasil kajian ulang dari Masyarakat dan DPRD Kota Medan. Ketiga, melakukan Perubahan Peraturan Wali kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkait tata cara pembayaran retribusi parkir berlangganan dari sisi masyarakat.

Bobby Nasution Tak Di-endorse HIRO di Pilkada Medan, Hidayatullah: Masyarakat Sudah Cerdas

Wali Kota Medan, Bobby Nasution menempelkan stiker parkir berlangganan

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Keempat, mengimplementasikan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 pada beberapa zona atau lokasi yang ramai kendaraan di tepi jalan umum untuk sementara waktu hingga perubahan Peraturan Peraturan Wali Kota disahkan.

Halaman Selanjutnya
img_title