Polrestabes Medan Gagal Penjualan Bayi Seharga Rp 20 Juta, 4 Pelaku Ditangkap

4 pelaku perdagangan bayi ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan.
Sumber :
  • Dok Polrestabes Medan

Kemudian, dilakukan kesepakatan bertemu dengan Y dan J diduga selaku pembeli bayi itu, di Jalan Kuningan tersebut. Petugas langsung mengamankan bayi tersebut, dari pelaku masih berada di dalam becak motor tersebut.

TNI/Polri Grebek Arena Sabung Ayam di Deliserdang, Gubuk Judi Dibakar

"Ada empat pelaku yang ditangkap, yang perannya sebagai penjual, pembeli, dan perantara,” sebut Madya.

Dalam pemeriksaan para pelaku, Madya mengatakan pembayaran bayi dijual itu, secara bertahap hingga total uangnya mencapai Rp 20 juta. “Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, yakni pertama sebesar Rp 5 juta, dan kemudian yang kedua sebesar Rp 15 juta" jelas Madya didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution.

Ops Ketupat Toba 2025: Laka Lantas Menurun Capai 62,1 Persen

Untuk motif ibu menjual bayinya tersebut, Madya mengungkapkan karena faktor ekonomi dan sedangkan pembeli bayi itu, ingin merawat bayi tersebut karena tidak memiliki anak. "Untuk motif ibunya ini menjual bayinya ini karena ekonomi, dan si pembeli ini mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak," ucap Madya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan,” tutur Madya.

Berikan Keamanan, Satpol PP Sumut Gelar Patroli Rumah Kosong Ditinggal Mudik Lebaran