Polrestabes Medan Gagal Penjualan Bayi Seharga Rp 20 Juta, 4 Pelaku Ditangkap
- Dok Polrestabes Medan
VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil menggagalkan perdagangan bayi yang baru dilahirkan sepekan yang lalu. Bayi tersebut, dijual dengan bandrol harga Rp 20 juta.
Petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 4 orang terduga pelaku, masing-masing berinisial SS (27) merupakan ibu dari bayi tersebut. Kemudian Y (56) dan NJ (40).
Mereka merupakan warga Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang. Selanjutnya, MT (55), yang merupakan warga Medan Perjuangan, Kota Medan. Para pelaku kini sudah diamankan dan ditahan di Mako Polrestabes Medan, guna proses hukum selanjutnya.
Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi menjelaskan penggagalan perdagangan bayi tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, dilakukan penyelidikan dan meringkus keempat pelaku tersebut.
Madya menjelaskan bayi tersebut, baru dilahirkan SS disebuah rumah sakit di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa 6 Agustus 2024, lalu.
"Jadi bayi ini merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang kita tangkap, yang dijual seharga Rp20 juta," ucap Madya, dalam keterangannya, Rabu 14 Agustus 2024.
Madya mengungkapkan kronologi penggagalan perdagangan bayi itu, berawal dari MT (55) yang tengah menggendong bayi itu, dengan menumpangi becak bermotor, dan melaju kearah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Kemudian, dilakukan kesepakatan bertemu dengan Y dan J diduga selaku pembeli bayi itu, di Jalan Kuningan tersebut. Petugas langsung mengamankan bayi tersebut, dari pelaku masih berada di dalam becak motor tersebut.
"Ada empat pelaku yang ditangkap, yang perannya sebagai penjual, pembeli, dan perantara,” sebut Madya.
Dalam pemeriksaan para pelaku, Madya mengatakan pembayaran bayi dijual itu, secara bertahap hingga total uangnya mencapai Rp 20 juta. “Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, yakni pertama sebesar Rp 5 juta, dan kemudian yang kedua sebesar Rp 15 juta" jelas Madya didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution.
Untuk motif ibu menjual bayinya tersebut, Madya mengungkapkan karena faktor ekonomi dan sedangkan pembeli bayi itu, ingin merawat bayi tersebut karena tidak memiliki anak. "Untuk motif ibunya ini menjual bayinya ini karena ekonomi, dan si pembeli ini mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak," ucap Madya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan,” tutur Madya.