Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 36.860 Pil Ekstasi dan 2 Kg Sabu
Kamis, 1 Agustus 2024 - 07:58 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Kata Kapolrestabes bahwa pelaku tersebut sudah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir dan perannya sebagai kurir. "Pelaku F ini juga berperan tidak hanya sebagai penyimpanan barang ini, tetapi juga kurir/ mengantarkan barang ke pemesan," terang Teddy.
Baca Juga :
Bobby Nasution dan Pangdam I BB Bahas Pembangunan Infrastruktur hingga Pemberantasan Narkoba
Kini, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan masih memburu pemasok jaringan narkoba antar provinsi ini yang berinisial W. "Kepada pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU Republik Indonesia No.35 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati," tutur Teddy.