Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 36.860 Pil Ekstasi dan 2 Kg Sabu

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menunjukkan barang bukti pengungkapan narkoba.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Kata Kapolrestabes bahwa pelaku tersebut sudah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir dan perannya sebagai kurir. "Pelaku F ini juga berperan tidak hanya sebagai penyimpanan barang ini, tetapi juga kurir/ mengantarkan barang ke pemesan," terang Teddy.

Tiga Sekawan di Simalungun Ditangkap Polisi Saat Asyik Pesta Sabu di Kuburan

Kini, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan masih memburu pemasok jaringan narkoba antar provinsi ini yang berinisial W. "Kepada pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU Republik Indonesia No.35 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati," tutur Teddy.