Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 36.860 Pil Ekstasi dan 2 Kg Sabu

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menunjukkan barang bukti pengungkapan narkoba.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Sebanyak 36.860 ribu butir pil ekstasi dan sabu seberat 2 kilogram, berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Narkoba dengan jumlah besar disita dari jaringan antar provinsi.

Polres Simalungun Tangkap Wanita Paruh Baya Jadi Bandar Narkoba, Suaminya Diburu

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan bahwa pengungkapan itu dilakukan petugas pada Rabu petang, 24 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB lalu. Di mana, petugas mendapat informasi terkait adanya gudang penyimpanan narkoba di Jalan Bangun Mulia, Komplek Yasamakro, Desa Sei Beraskata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Dari informasi itu, Unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan satu pelaku berinisial F (32) warga Dusun III Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang," ucap Teddy dalam keterangannya, Rabu 31 Juli 2024.

Polres Labusel Sikat Habis Narkoba, 6 Pengedar Sabu dari Lima Lokasi Diringkus

Saat pelaku berinisal F diamankan, kata Kapolrestabes, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan puluhan ribu pil ekstasi.

"Barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 36.860 ribu butir dan 2 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas besar berwarna hitam berhasil diamankan petugas," terang Teddy.

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

Kapolrestabes juga mengungkapkan bahwa pelaku F mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada Provinsi Kepulauan Riau. Di mana, narkoba itu nantinya akan diedarkan di wilayah Medan.

"Pelaku ini disuruh seseorang berinisial W (DPO) untuk menyimpan barang itu dan kemudian akan diedarkan ke kawasan Klambir 5 dan Medan Tuntungan," ungkapnya.

Kata Kapolrestabes bahwa pelaku tersebut sudah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir dan perannya sebagai kurir. "Pelaku F ini juga berperan tidak hanya sebagai penyimpanan barang ini, tetapi juga kurir/ mengantarkan barang ke pemesan," terang Teddy.

Kini, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan masih memburu pemasok jaringan narkoba antar provinsi ini yang berinisial W. "Kepada pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU Republik Indonesia No.35 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati," tutur Teddy.