Mediasi Gagal, Warga Gugat PT Taman Malibu ke PN Medan
- Istimewa/MEDAN VIVA
"Dengan tanah pertapakan serta pekarangan tempat berdirinya bangunan dan/atau Fasilitas Sosial berdasarkan Master Plan dan Plan Common Fasilities Taman Malibu Indah adalah sah merupakan bagian Fasilitas Sosial pada Perumahan/Permukiman Komplek Taman Malibu Indah dan tujuan Penggugat dimaksud telah sesuai dengan ketentuan UU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020," ucapnya.
"Yang mana berdasarkan peraturan tersebut jelas seharusnya Tergugat I dan Tergugat II wajib menyerahkan pengelolaan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial kepada Pemerintah Kota (dalam hal ini Pemerintah Kota Medan/ic. Turut Tergugat I) dan kemudian pengelolaan selanjutnya dilakukan bersama-sama dengan warga/ penghuni/ pemilik unit perumahan (ic. Penggugat)," tambahnya.
Dengan demikian melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, katanya, kami selaku penggugat meminta agar hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan Fasilitas Sosial dengan tanah pertapakan serta pekarangan tempat berdirinya bangunan dan/atau Fasilitas Sosial sesuai Master Plan dan Plan Common Fasilities Taman Malibu Indah adalah sah sebagai fasilitas sosial pada perumahan komplek Taman Malibu Indah pada area hunian Penggugat," ucapnya.
Rivini juga meminta agar hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melepaskan dan menyerahkan Fasilitas Sosial sebagaimana tersebut pada petitum angka 3 aquo kepada Turut Tergugat I.
"Untuk itu sidang selanjutnya ditetapkan pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 dengan Agenda Jawaban dari Para Tergugat," pungkasnya.