Mediasi Gagal, Warga Gugat PT Taman Malibu ke PN Medan

Sidang gugatan PT Taman Malibu di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA - Gugatan warga yang tergabung dalam paguyuban Taman Malibu terhadap PT Taman Malibu Indah berlanjut di usai Pengadilan Negeri (PN) Medan, usai mediasi gagal capai kesepakatan.

Pede Didukung Golkar di Pilgub Sumut, Bobby Nasution: Ada Beberapa Partai Secara Lisan

Gugatan warga terhadap PT Taman Malibu Indah terkait Perbuatan Melawan Hukum. Sebelumnya, gugatan dengan nomor register 1004/Pdt.G/2022/PN Mdn ini dilakukan mediasi namun dinyatakan gagal dan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.

Kuasa Hukum Penggugat Rivini Simanjuntak dalam gugatannya menyampaikan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan terhadap PT. Taman Malibu Indah (selaku Tergugat I), CV. Badan Pengelola Malibu (selaku Tergugat II), PT. Medan Megah Propertindo (selaku Tergugat III), Pemerintah Kota Medan cq. Wali Kota Medan (selaku Turut Tergugat I) dan Kantor Pertanahan Kota Medan cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan (selaku Turut Tergugat II).

Bertemu Airlangga Bahas Pilgub Sumut, Bobby Nasution: Saya di Undang, Kalau Gak Datang Tidak Sopan

Baca juga:

"Tujuan Penggugat dalam mengajukan gugatan aquo adalah untuk  memperjuangkan fasilitas umum seperti, jalan umum, lingkungan penghijauan, perbaikan drainase, pagar maupun pembangunan tembok di Komplek Taman Malibu Indah," katanya, Rabu 22 Februari 2023.

Meski Diblacklist, Bobby Nasution Tetap Ingin Ambil Formulir Pilgub Sumut dari PDIP

Sedangkan Fasilitas Sosial, lanjutnya, yaitu taman rekreasi, tempat fitnes, tempat aerobik, tempat tenis meja, ruang sauna, kolam renang, lapangan tenis, studio, tempat makan, taman kanak-kanak, dan supermarket.

Halaman Selanjutnya
img_title