Mediasi Gagal, Warga Gugat PT Taman Malibu ke PN Medan

Sidang gugatan PT Taman Malibu di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA - Gugatan warga yang tergabung dalam paguyuban Taman Malibu terhadap PT Taman Malibu Indah berlanjut di usai Pengadilan Negeri (PN) Medan, usai mediasi gagal capai kesepakatan.

Pede Didukung Golkar di Pilgub Sumut, Bobby Nasution: Ada Beberapa Partai Secara Lisan

Gugatan warga terhadap PT Taman Malibu Indah terkait Perbuatan Melawan Hukum. Sebelumnya, gugatan dengan nomor register 1004/Pdt.G/2022/PN Mdn ini dilakukan mediasi namun dinyatakan gagal dan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.

 

Bertemu Airlangga Bahas Pilgub Sumut, Bobby Nasution: Saya di Undang, Kalau Gak Datang Tidak Sopan

Kuasa Hukum Penggugat Rivini Simanjuntak dalam gugatannya menyampaikan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan terhadap PT. Taman Malibu Indah (selaku Tergugat I), CV. Badan Pengelola Malibu (selaku Tergugat II), PT. Medan Megah Propertindo (selaku Tergugat III), Pemerintah Kota Medan cq. Wali Kota Medan (selaku Turut Tergugat I) dan Kantor Pertanahan Kota Medan cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan (selaku Turut Tergugat II).

Baca juga:

Meski Diblacklist, Bobby Nasution Tetap Ingin Ambil Formulir Pilgub Sumut dari PDIP

"Tujuan Penggugat dalam mengajukan gugatan aquo adalah untuk  memperjuangkan fasilitas umum seperti, jalan umum, lingkungan penghijauan, perbaikan drainase, pagar maupun pembangunan tembok di Komplek Taman Malibu Indah," katanya, Rabu 22 Februari 2023.

Sedangkan Fasilitas Sosial, lanjutnya, yaitu taman rekreasi, tempat fitnes, tempat aerobik, tempat tenis meja, ruang sauna, kolam renang, lapangan tenis, studio, tempat makan, taman kanak-kanak, dan supermarket.

"Dengan tanah pertapakan serta pekarangan tempat berdirinya bangunan dan/atau Fasilitas Sosial berdasarkan Master Plan dan Plan Common Fasilities Taman Malibu Indah adalah sah merupakan bagian Fasilitas Sosial pada Perumahan/Permukiman Komplek Taman Malibu Indah dan tujuan Penggugat dimaksud telah sesuai dengan ketentuan UU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020," ucapnya.

"Yang mana berdasarkan peraturan tersebut jelas seharusnya Tergugat I dan Tergugat II wajib menyerahkan pengelolaan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial kepada Pemerintah Kota (dalam hal ini Pemerintah Kota Medan/ic. Turut Tergugat I) dan kemudian pengelolaan selanjutnya dilakukan bersama-sama dengan warga/ penghuni/ pemilik unit perumahan (ic. Penggugat)," tambahnya.

Dengan demikian melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, katanya, kami selaku penggugat meminta agar hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan Fasilitas Sosial dengan tanah pertapakan serta pekarangan tempat berdirinya bangunan dan/atau Fasilitas Sosial sesuai Master Plan dan Plan Common Fasilities Taman Malibu Indah adalah sah sebagai fasilitas sosial pada perumahan komplek Taman Malibu Indah pada area hunian Penggugat," ucapnya.

Rivini juga meminta agar hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melepaskan dan menyerahkan Fasilitas Sosial sebagaimana tersebut pada petitum angka 3 aquo kepada Turut Tergugat I.

"Untuk itu sidang selanjutnya ditetapkan pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 dengan Agenda Jawaban dari Para Tergugat," pungkasnya.