Kepsek SMAN 8 Medan Melawan, Tolak Instruksi Kadisdik Sumut Tinjau Putusan Siswi Viral Tinggal Kelas

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) berikan keterangan pers.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Didalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yaitu Kurikulum tahun 2013 telah ditegaskan, kehadiran siswa/i dalam 1 (satu) tahun ajaran adalah harus 90 persen, atau tidak kehadiran siswa-siswi tersebut maksimal 10 persen. Tetapi, ketidakhadiran MSF sudah melebihi ambang batas 10 persen," tulis surat Rosmaida.

Fraksi Gerindra DPRD Sumut Desak Dinas Pendidikan Copot Jabatan Kepala SMA Negeri 8 Medan

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis menjelaskan pihaknya, banyak menemukan fakta-fakta kelalaian dari keputusan Rosmaida dan SMAN 8 Medan terkait MSF yang viral karena tinggal kelas.

Haris mengungkapkan bahwa Rosmaida dinilai tidak mau mengikuti arahan dan petunjuk dari Disdik Sumut, untuk melakukan peninjauan ulang dan mengevaluasi putusan terhadap MSF. Sehingga Kepsek SMAN 8 Medan itu, terkesan membangkang dengan instruksi untuk mengevaluasi keputusan itu.

Siswi Viral Tidak Naik Kelas, Ombudsman Bakal Panggil Kepsek SMAN 8 Medan

"Kita sudah meminta mengevaluasi dan meninjau ulang putusan itu. Saya tidak tahu apa dalam pikirannya, berkeras dalam putusan itu," jelas Haris, Kamis 27 Juni 2024.

Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
Polda Sumut Selidiki Laporan Pungli di SMAN 8 Medan, Kepsek Diperiksa

Haris tidak mempersoalkan atas dirinya bersikeras untuk tidak mengevaluasi dan meninjau ulang keputusan tersebut. Pihak Disdik Sumut akan terus mengungkapkan fakta-fakta baru kembali atas kelalaian dari Rosmaida dan SMAN 8 Medan. Sehingga pihaknya, akan memutuskan sendiri nantinya.

"Tidak apa-apa kita akan tindaklanjuti lagi sampai melihat fakta-fakta yang lebih jauh. Untuk kita berikan laporan (keputusan yang baru)," kata Haris.

Halaman Selanjutnya
img_title