Ombudsman RI Temukan Fakta Baru Kasus Siswi SMAN 8 Medan Viral Tinggal Kelas

Perwakilan Ombudsman RI Sumut klarifikasi Coky Indra dan MSF.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap siswi SMA Negeri 8 Medan, yang viral karena tinggal kelas berinisial MSF bersama orang tuanya, Coky Indra di Kantor Ombudsman Sumut, di Kota Medan, Selasa 25 Juni 2024.

Petahana Cabup Batubara Ditangguhkan, Polda Sumut: Proses Hukum Ditunda Bukan Dihentikan

Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, James Marihot Panggabean menjelaskan klarifikasi ini, untuk menggali informasi terhadap siswi duduk di bangku XI IPA itu dan bapaknya tersebut, atas keputusan MSF tinggal kelas itu.

"Jadi, Ombudsman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil permintaan keterangan ditemukan beberapa informasi atau penting dalam klasifikasi tersebut," kata James, Rabu 26 Juni 2024.

Kapolda Sumut Ultimatum Tindak Tegas Peredaran Narkoba, Begal dan Geng Motor

Pertama, James mengungkapkan berawal dari pertemuan antara pihak SMA Negeri 8 Medan dengan melakukan sosialisasi Biaya Operasional Pendidikan (BOP), pada Desember 2023, lalu.

"Pihak SMA Negeri 8 Medan melaksanakan sosialisasi dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Pelajaran 2023/2024. Pada sosialisasi tersebut, orangtua MSF menanyakan beberapa hal, khususnya terkait bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu apakah dapat dibebaskan dari biaya pendidikan," jelas James berdasarkan klarifikasi tersebut.

Mama Cantik Kejam Jadi Tersangka Penganiayaan Anaknya

Orang tua siswa, Coky Indra, saat mendatangi SMA Negeri 8 Medan.

Photo :
  • Tangkapan layar/Instagram

James mengatakan pada saat sosialisasi tersebut pihak sekolah tidak menjawab pertanyaan orangtua siswi MSF. Namun, justru Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, marah kepada peserta rapat sosialisasi dan menutup rapat sosialisasi tanpa menjawab pertanyaan orangtua siswa.

Halaman Selanjutnya
img_title