Tunggak Pajak Retribusi Rp 250 Miliar, Bobby Nasution Segel Mall Center Point Medan

Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat menyegel Mall Center Point Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

“Itu pajak yang berbeda. Makanya pajak itu ada banyak ada PBB dan itu sudah diselesaikan. Sampai saat ini mal memang membayar PBB. Namun ada pajak yang lain, ini tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak retribusi tidak bayar sama sekali,” kata suami Kahiyang Ayu itu.

Viral! Pelemparan Batu ke KA Bandara Medan, Railink: Membahayakan Keselamatan Penumpang

Bobby Nasution tidak menjelaskan sampai kapan penyegelan mall Centre Point berlaku. Kemungkinan akan tetap disegel, sampai pihak manajemen mall melunasi tunggakan pajak tersebut. Untuk diketahui, pengelola Mall Center Point itu, adalah PT PT Arga Citra Kharisma (PT ACK). Sedangkan, pemilik lahan mall tersebut, merupakan aset dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"(manajemen Center Point) memohon waktu sampai tanggal 30 Mei 2024 ini. Karena, memang saya tidak mau masuk dalam, harus ada kesepakatan dulu PT ACK sama PT KAI," ucap Bobby Nasution.

Bobby Nasution Targetkan Nilai Investasi di Sumut Capai Rp 100 Triliun per Tahun