Kejari Medan Tahan Eks Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik Terkait Dugaan Korupsi Rp8 Miliar
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, kembali menetapkan Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik tahun 2018, berinisial MB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara di Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik, Kota Medan Tahun 2018.
Kajari Medan, Muttaqin Harahap mengungkapkan selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, MB resmi ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan, untuk 20 hari kedepan, sejak 2 hingga 21 April 2024.
"Bersangkutan MB kita tetap sebagai tersangka dan kita tahan mulai hari ini, hingga 20 hari kedepan," sebut Muttaqin kepada wartawan, di Kantor Kejari Medan, Selasa 2 April 2024.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Medan sebelumnya menetapkan Bendahara Pengeluaran RSUPH Adam Malik, Kota Medan, berinisial AD sebagai tersangka dalam kasus ini. AD juga sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sejak 27 Maret 2024 hingga 20 hari kedepan.
"Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MB bersama AD adalah memungut pajak, namun tidak disetorkan ke kas Negara," kata Muttaqin didampangi Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma dan Kepala Seksi Pidsus Kejari Medan, Muhammad Ali Riza.
Perbuatan kedua tersangka, yang dilakukan oleh MB dan AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP HAM.
Selain itu, Muttaqin mengungkapkan bahwa kedua tersangka, juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh MB dan AD untuk kebutuhan pribadi.
Atas perbuatan tersangka AD, Muttaqin mengungkapkan terjadi kerugian keuangan negara sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigasi pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik, Kota Medan Tahun 2018 dengan Nomor : 06/LHP/XXI/02/2024 Tanggal : 16 Februari 2024, sebesar Rp.8.059.455.203.
Atas perbuatannya, MB dan AD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.