Polisi Grebek Home Industri Narkoba Jenis Baru 'Happy Water', Dijual Via Ojol

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar home industri memproduksi narkoba jenis baru 'Happy Water', di sebuah rumah Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Jumat 12 Januari 2024.

Wujudkan Program Imipas, Lapas Siborongborong Kembali Razia Rutin Warga Binaan

Dalam penggrebekan tersebut, polisi meringkus tiga orang pelaku, masing-masing berinisial WK (28) warga Kecamatan Medan Tembung, BT (41) warga Kecamatan Medan Perjuangan dan MD (29) warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

"Jenis narkoba, yang diedarkan adalah happy water yang sudah dikemas dalam bentuk kemasan," sebut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun dalam jumpa pers, di Markas Polrestabes Medan, Senin 15 Januari 2024.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

Teddy mengungkapkan peredaran narkoba ini, terungkap dari penyamaran petugas kepolisian, menyaruh pembeli Happy Water, dengan melakukan transaksi BT. Dengan pemesanan diantar oleh ojek online (Ojol). Kemudian, petugas kepolisian memancing BT keluar dan berhasil meringkus pelaku tersebut. Ditemukan barang bukti 2 bungkus happy water, dari saku celananya.

"Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing. Informasi awal kita ketahui bahwa tersangka WK meracik happy water dalam kemasan. Dari informasi itu kita meringkus tersangka BT dengan barang bukti 2 bungkus happy water," jelas Teddy.

Polres Labusel Tangkap 'Ninja' Sawit dan Ditemukan Sabu di Jok Motornya

Kemudian, BT digelandang ke rumahnya. Alhasil petugas meringkus WK dan MD, yang sedang bekerja memproduksi narkoba tersebut.

"Kemudian tersangka BT dibawa ke rumahnya dan meringkus WK dan MD. Dan selanjutnya menggeledah rumah tersangka," ucap mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu.

Halaman Selanjutnya
img_title