Polisi Grebek Home Industri Narkoba Jenis Baru 'Happy Water', Dijual Via Ojol

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Teddy mengungkapkan para pelaku memproduksi water happy, dengan mencampurkan berbagai jenis bahan dasar membuat narkoba pada umumnya.

Ojol dan Kurir Dapat Bonus THR Lebaran 2025, Bobby Nasution: Ini Berita Baik, Kita Dukung

"Para tersangka meracik happy water dengan campuran narkoba psikotropika dan keytamin serta bahan-bahan lainnya. Setelah terkemas para tersangka mengedarkannya pada orang lain," jelas Teddy.

Teddy mengatakan dari pemeriksaan dalam satu kemasan, bisa digunakan untuk 10 orang. Dengan harga satu kemasan Rp 5 juta.

Bobby Nasution dan Pangdam I BB Bahas Pembangunan Infrastruktur hingga Pemberantasan Narkoba

"Dari sini kita bisa kalkulasi, berapa banyak orang yang bisa kecanduan dalam peredaran ini," ucap Teddy.

Dalam pengerebekan itu, petugas kepolisian menyita 1 kemasan happy water berisi serbuk bertuliskan Rolls Royce berat 36,05 gram, kemasan lainnya berisi 73,92 gram, 28 butir ekstasi warna merah berat 10,38 gram, ratusan lembar kemasan.

4 Pelaku Polisi Gadungan Bersenjata Peras Warga di Karo, Modus Razia Narkoba dan Minta Tebusan Uang

Kemudian, 27 butir ekstasi, 10 butir ekstasi warna coklat, 6 butir ekstasi warna pink, 5 butir ekstasi warna putih, 1 bungkus plastik berisi keytamine, 42 butir psikotropika jenis everin lima (H5), 1 toples berisi creatine serta perlengkapan untuk memproduksi happy water.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Pasal 60 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Halaman Selanjutnya
img_title