Polisi Grebek Home Industri Narkoba Jenis Baru 'Happy Water', Dijual Via Ojol

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, dan hukuman mati," kata Teddy.

Grebek Tempat Peredaran Narkoba, Polres Labusel Tangkap 11 Tersangka