Prapid Nasir di PN Medan Dikabulkan Alasan Gangguan Kejiwaan, Kuasa Hukum Korban: Putusan Aneh

Ilustrasi hakim sidang.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Tersangka penipuan atau penggelapan, bernama Muhammad Nasir mengajukan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkait dengan penetapan tersangka, dengan termohon Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Keluarga Pekerja Yanglim Plaza Ditangkap Polda Sumut Karena Kasus Judi, Memohon Keadilan

Dengan pemohon atas nama Anisa Aziz Namun, dalam proses sidang Prapid tersebut, majelis hakim tunggal mengabulkan permohonan Muhammad Nasir dan membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya, dikarenakan mengalami gangguan kejiwaan. Putusan sidang Prapid tersebut, berlangsung di PN Medan, Rabu 3 Januari 2024.

"Menyatakan menerima pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. Memerintahkan kepada termohon untuk mencabut status tersangka termohon terhadap Muhammad Nasir," kata majelis hakim dalam keputusannya, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Sabtu, 6 Januari 2024.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2.000 Vape dengan Liquid Bisa Buat Halusinasi dan Euforia

Kemudian, majelis hakim dalam amar putusannya, termohon atau penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, penyidikan perkara pidana atas diri tersangka Muhammad Nasir.

"Memerintahkan kepada pemohon untuk mengupayakan perawatan, terhadap tersangka Muhammad Nasir di rumah sakit jiwa, dengan tanggung dan biaya pribadi pemohon sendiri," tulis kembali dalam putusan praperadilan itu.

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu 160 Kilogram dan 45 Ribu Butir Ekstasi

Menyikapi putusan itu, Andy Syuhada merupakan korban penipuan dan penggelapan dengan tersangka Muhammad Nasir, melalui Kuasa Hukumnya, Darwin Nababan mengaku kecewa dengan keputusan Prapid tersebut, di PN Medan.

"Putusan praperadilan ini, diluar nalar dan aneh. Masa orang gangguan kejiwaan tahu soal tender proyek di Pemprov Sumut," kata Darwin Nababan kepada wartawan, di Kota Medan.

Darwin mengungkapkan bahwa putusan Prapid hanya berdasarkan Surat keterangan (SK) gangguan kejiwaan pada tahun 2019. Ia mempertanyakan kenapa Muhammad Nasir mengalami gangguan kejiwaan, tidak menjalani perawatan medis di rumah sakit jiwa di Kota Medan.

"Dengan keputusan itu, harus lah, dia (Muhammad Nasir) harus dikembalikan ke rumah sakit jiwa itu," jelas Darwin.

Darwin menilai sosok Muhammad Nasir, merupakan pengusaha dan kontraktor yang normal, tidak mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu, bisa terlihat dengan aktivitas sehari-harinya, seperti mengikuti lelang tender proyek fisik di Pemprov Sumut hingga melakukan pembayaran dan pemeriksaan hasil pengerjaan proyek yang dikerjakan.

"Putusan cukup aneh ini, kerjaan ini, berproses, ada kontrak, bayar gaji tukang, menyusun laporan, bisa. Masa orang gila, bisa berbuat seperti itu," jelas Darwin.

Darwin mengatakan bila Muhammad Nasir mengalami gangguan kejiwaan dia, bisa melaporkan Andy Syuhada atas dugaan pemalsuan tandatangan. Itu kegiatan orang normal, bukan orang mengalami gangguan kejiwaan atau gila. Darwin kembali pertanyaan, bila Muhammad Nasir mengalami gangguan jiwa, bagaimana proses perawatannya di rumah sakit jiwa, dari tahun 2019 hingga 2023 ini. Harus ada, statistik perkembangan kejiwaannya.

"Setiap bulan, harus dilakukan Proses pemeriksaan kesehatan. Seharusnya, harus disertai dengan laporan konsumsi obat dan konsultasi kesehatannya," ucap Darwin.

Dengan keputusan ini, Darwin berharap dengan gelar perkara nanti dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, jangan sampai diputuskan kembali Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

"Karena, biar memberikan efek jera juga bagi Muhammad Nasir. Besok-besok bunuh orang, tinggal ajukan Prapid. Lepas lagi status tersangkanya. Jadi, Polda Sumut harus kembali melakukan penyidikan. Karena, soal uang balik, gak balik itu nomor sekian lah. Kita harapkan kejadian ini, tidak terjadi sama dengan orang lain," jelas Darwin.

Dalam putusan Prapid itu, Darwin menjelaskan bahwa majelis hakim tidak menghilangkan 4 bukti dalam kasus ini, membuat Muhammad Nasir sebagai tersangka.

"Dengan putusan itu, kami berharap Polda Sumut bisa mengurangi kembali benang merah dalam kasus ini. Dengan memeriksa saksi-saksi dari Pemprov Sumut. Untuk menelusuri proses lelang tender hingga proses pengerjaan proyek di Pemprov Sumut. Karena, semua itu dilakukan dalam kondisi normal dan tanpa ada mengalami gangguan kejiwaan," jelas Darwin.

Untuk diketahui, kasus menjerat Muhammad Nasir diduga melakukan penipuan atau penggelapan uang rekannya kontraktor bernama M Andy Syuhada, dengan kerugian korban senilai Rp 2,4 miliar.

Dengan itu, korban Andy Syuhada menyepakati kerja sama Muhammad Nasir dengan melakukan pengerjaan proyek bersama, dalam Pembangunan Lanjutan Tahap 2 SMA Negeri Plus Besitang, Kabupaten Langkat, di Dinas Pendidikan Sumut bernilai pagu sekitar Rp 10 miliar, yang bersumber dari APBD Sumut tahun anggaran 2022.

Muhammad Nasir, yang pada awalnya menawarkan kerjasama kepada Andy Syuhada menggarap proyek itu, namun memutus kerjasama saat progres pekerjaan telah mencapai 31%. Muhammad Nasir, memutus kerjasama secara sepihak dengan berbagai alasan.

Akibatnya Andy Syuhada kehilangan kerjasama. Alhasil uang yang diserahkannya kepada Muhammad Nasir sebesar Rp 2,4 miliar itu pun tak kunjung kembali. Ia pun harus menelan kerugian.

"Itulah singkat ceritanya bang, uang klien kami tak dikembalikan, mereka diusir dari proyek dan si MN menunjuk kontraktor lain untuk melanjutkan," ujar Darwin kepada wartawan, di Kota Medan, Sabtu 25 November 2023.

Darwin menjelaskan uang sebesar Rp 2,4 miliar itu diserahkan bersamaan, dengan kesepakatan kerjasama pada tahun 2022 lalu, tak lama setelah libur Hari Raya Idul Fitri. Lalu setelah uang muka proyek cair 30% atau sekitar Rp 2,8 miliar, Muhammad Nasir langsung menyerahkannya kepada Andy Syuhada.

Kemudian uang muka tersebut langsung digunakan Andy Syuhada untuk pembiayaan proyek hingga progres pekerjaan mencapai progres 31 persen. Dimana, Darwin mengungkapkan bahwa sampai progres tersebut, masih banyak juga material yang telah dibelanjakan sebelumnya, namun belum terpakai.

Namun setelah progres 31% pekerjaan, jelas Darwin, MN malah mengusir Andy Syuhada dari proyek. Dengan kata lain, Andy Syuhada tidak boleh lagi mengerjakan proyek tersebut.

"Alasannya karena macam-macamlah, ngada-ada gitu, yang progresnya lambat lah, yang itu ga beres lah, padahal konsultan, pengawas, tak ada masalah, buktinya kan ada progres 31 persen dan semua tahapan pekerjaan on going, konsultan tau, pengawas juga tau, kan mereka teken itu," kata Darwin.

Dugaan penggelapan uang Rp 2,4 miliar tersebut, telah dilaporkan Andy Syuhada ke Reskrimum Polda Sumut pada 12 November tahun 2023, dan kemudian pada 15 Mei 2023, resmi dimulai penyidikan. Lalu dalam perkembangannya, yakni pada 26 September 2023, Polda Sumut telah melakukan gelar perkara.

Hasilnya pada 15 November 2023, MN resmi ditetapkan sebagai tersangka. Surat pemanggilan pertama MN dalam kapasitasnya sebagai tersangka, sudah dilayangkan Polda Sumut pada 16 November 2023 untuk hadir pada 20 November 2023, namun MN mangkir atau tanpa alasan yang jelas.

"Jadi dari uang Rp 2,8 miliar yang diserahkan ke klien kami, sudah digunakan dan hasilnya progres pekerjaan bangunan 31 persen. Persoalannya kan yang klien kami yang Rp 2,4 miliar, belum lagi seratusan juta dari seluruh satu persen progres, kan dimakan dia (MN). Oke sah-sah saja klien kami diputus kerjasama, tapi balikkan lah uangnya," jelas Darwin.