Divonis Bebas Kasus Penimbunan Solar Subsidi, AKBP Achiruddin Sujud Syukur

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis hakim memvonis bebas terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam sidang kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan jenis solar subsidi, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sore, 30 Oktober 2023.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

Majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi, menolak tuntutan jaksa yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," sebut Oloan di dalam ruang sidang di PN Medan.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumut

Mendengar putusan itu, Achiruddin di dalam ruang sidang langsung sujud syukur atas vonis bebas di terimanya dalam kasus penimbunan solar bersubsidi itu.

"Membebaskan terdakwa Achirudin, dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, serta martabatnya," ucap Oloan dalam amar putusan tersebut.

Fungsional Tol Tebing Tinggi - Sinaksak Diperpanjang hingga 21 April 2024

Berdasarkan saksi dari PT Pertamina Patra Niaga, dan sopir tanki. Terdakwa tidak pengurus pada PT Almira, yang diwakili edy membeli solar non subsidi dari PT Pertamina Patra kepada konsumen akhir, adalah dengan menggunakan terdaftar. Kemudian, majelis memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa, yakni mobil box, tanki minyak dan lainnya.

Untuk diketahui, sebelumnya mantan Kaur Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, dituntut oleh JPU, Randi Tambunan, dengan dihukum selama 6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Halaman Selanjutnya
img_title