2 Rekanan AKBP Achiruddin Divonis Bebas Kasus BBM Ilegal, Kejati Sumut Nyatakan Kasasi

Sidang rekanan AKBP Achiruddin Hasibuan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Oloan mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang diajukan JPU, tidak memiliki keyakinan bahwa PT ANR salah dalam melakukan aktivitas perusahaannya melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM Ilegal.

Eksploitasi Anak di Tiktok, Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara di PN Medan

"Kemudian, tidak memperoleh keyakinan dari bukti-bukti yang diajukan dari penuntut umum. Sehingga terdakwa telah mengenakan alat komponennya yang dimilikinya secara benar dan sah sehingga tidak ada penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak solar subsidi," jelas Oloan.

Selain itu, hakim juga memerintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa. Menanggapi putusan hakim, JPU Nelson Victor langsung mengajukan kasasi. Untuk diketahui, dalam kasus ini. JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing 6 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati di PN Medan

Sedangkan, AKBP Achiruddin dituntut sama seperti kedua terdakwa tersebut, oleh JPU. Namun, ia masih menjalankan sidang agenda pembelaan atau pledoi. Mengutip dakwaan JPU, Randi H Tambunan menjelaskan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi berlangsung sejak April 2022 hingga 27 April 2023.

Akal bulus Achiruddin dagang solar bersubsidi ilegal dengan raup keuntungan besar, berawal terdakwa minta dicarikan mobil box kepada saksi bernama kasim. Kasim memberitahu Achiruddin bahwa temannya saksi Rosman, hendak menjual mobil box merek Daihatsu Delta, pada bulan September 2022.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Mati di PN Medan

Aksi penggelapan Achiruddin terungkap pada 27 April 2023, kala itu penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumahnya.

"Penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar dan tanki yang berisikan minyak jenis solar," kata JPU.

Halaman Selanjutnya
img_title