2 Rekanan AKBP Achiruddin Divonis Bebas Kasus BBM Ilegal, Kejati Sumut Nyatakan Kasasi
Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:32 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Atas perbuatannya Achiruddin didakwa dengan Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :
Komisioner KPU Medan Zefrizal Diseret Kasus 'Mangga-Jeruk' Pemerasan Oknum Bawaslu Medan Azlansyah
Selain kasus ini, AKBP Achiruddin juga menyandang tiga kasus lainnya, yakni kasus penganiyaan terhadap Ken Admiral. Kemudian, kasus gratifikasi dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).