Keberatan Atas Tuntutan JPU, AKBP Achiruddin: Tidak Sesuai Fakta
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang dengan agenda tuntutan dalam dua kasus sekaligus. Pertama kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dan kedua, kasus penimbunan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Kasus pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut AKBP Achiruddin dengan hukuman kurangan penjara 1 tahun dan 9 bulan penjara. Karena, dinilai bersalah membiarkan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan terhadap temannya, Ken Admiral. Peristiwa perkelahian itu, terjadi di depan rumah pribadinya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka sekujur tubuhnya. Atas pembiaran tersebut, terdakwa Achiruddin dinilai Jaksa terbukti bersalah secara dan menyakinkan melanggar Pasal 35 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun dan 9 bulan," ucap JPU Rahmi di PN Medan, Senin sore, 18 September 2023.
Dihadapan Majelis Hakim diketua Oloan, JPU mengungkapkan selain tuntutan pidana kurungan penjara. Terdakwa Achiruddin juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang restitusi atau uang ganti rugi kepada Ken Admiral sebesar Rp 52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.
Kasus kedua, di hari yang sama. AKBP Achiruddin dituntut 6 tahun penjara atas kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM ilegal dengan jenis solar subsidi. Dalam amar tuntutan JPU dibacakan oleh Randi H Tambunan.
Achiruddin dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.