Eks Rektor UINSU Jadi Tersangka Kasus Korupsi, untuk Kedua Kalinya

Ilustrasi tersangka diborgol.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menetapkan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr. Saidurrahman (52), jadi tersangka kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta lebih.

Reuni Akbar ke-33, STOK Bina Guna Perkenalkan Prodi Baru Satu-satunya di Sumut

"Benar, tim Pidsus Kejari Medan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Minggu lalu," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza, Kamis 27 Juli 2023.

Ali mengatakan bahwa penetapan terhadap Prof Saidurrahman, berdasarkan hasil pengembangan dari mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, Sangkot Azhar Rambe, yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, pada 30 Maret 2023.

KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar

Ali mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan pihaknya, kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.

"Setelah tim Pidsus Kejari Medan mendapatkan dua alat bukti berdasarkan hasil pengembangan, kita langsung menetapkan yang bersangkutan (Prof Saidurrahman) sebagai tersangka dalam," jelas Ali.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUPH Adam Malik

Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK) Provinsi Sumatera Utara, dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp.956.200.000. Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Medan juga menetapkan Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU sebagai tersangka. Dengan itu, jumlah tersangka semuanya sebanyak tiga orang.

"Namun, dari tiga tersangka, dua diantaranya yakni tersangka Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar sudah ditahan ditempat yang berbeda. Tersangka Sangkot kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan tersangka Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan," jelas Ali.

Halaman Selanjutnya
img_title