Eks Rektor UINSU Jadi Tersangka Kasus Korupsi, untuk Kedua Kalinya

Ilustrasi tersangka diborgol.
Sumber :
  • istockphoto.com

Ali mengatakan untuk tersangka Saidurrahman masih dalam pengejaran. Karena, saat dipanggil dan didatangi rumah, eks Rektor UINSU tidak ada lagi di rumahnya.

Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak UU TNI di Gedung DPRD Sumut, Sempat Memanas dengan Polisi

"Kita sudah berkoordinasi dengan pimpinan, saat ini tim Pidsus masih melakukan pengejaran terhadap tersangka," sebut Ali, sembari mengimbau agar tersangka dapat menyerahkan diri.

"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.

Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK, Pemprov Sumut Targetkan Raih WTP ke-11

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada rektor UIN Sumut, Saidurrahman, selama 2 tahun penjara pada Senin 29 Februari 2021.

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menilai mantan Rektor UINSU itu terbukti bersalah melakukan korupsi biaya pembangunan Kampus Terpadu UIN Sumut, Medan, pada tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.

Perkuat Kualitas Pendidikan, BINUS Medan Jalin Kerja Sama dengan Asia University Taiwan

Dalam amar putusannya, Saidurrahman terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.