Peras dan Ancam Anak Dibawah Umur di Angkot, Pria Asal Tanjungbalai Ditangkap

Pelaku pemerasan dan pengancaman anak dibawah umur diangkot.
Sumber :
  • Dok Polsek Medan Baru

VIVA Medan - Seorang pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru usai memeras dan merampas uang dan hanphone milik anak dibawah umur. Aksi tersebut dilakukan pelaku saat di dalam angkutan kota (Angkot) di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Pemko Tanjungbalai Sabet Penghargaan Pelayanan Publik dari Pimpinan Ombudsman RI

Pria bernama Agus Salim alias Budi (43) warga Jalan Anwar Idris Gang Umur Abbas, Kota Tanjungbalai dibekuk Jalan Juanda simpang lampu merah Jalan Brigjen Katamso, Medan. Penangkapan ini usai korban yang berusia 15 tahun mengadukan perampasan yang dialaminya kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan ke Polsek Medan Baru.

"Peristiwa itu terjadi ketika korban masih di bawah umur (15 tahun) menaiki angkot 64 dari Terminal Pinang Baris," ungkap Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos MH, mengutip dari akun instagram @polsekmedan.baru, Jumat 14 Juli 2023.

Pelayanan Publik Masuk Zona Hijau, Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan Ombudsman RI

Harjuna menjabarkan, pemerasan dan perampasan itu dilakukan pelaku dengan modus menuduh korban menjatuhkan handphone miliknya dan meminta ganti rugi.

"Saat korban di dalam angkot, pelaku menjatuhkan handphone miliknya dan menuduh korban yang menyenggol milik pelaku hingga terjatuh," tutur Harjuna.

10 Orang Tertimbun Longsor di Kabupaten Karo, Ini Identitas Korban

Korban yang tidak melakukan hal yang dituduhkan pelaku menolak menuruti permintaan itu. Hingga akhirnya, pelaku melakukan pengancaman terhadap korban dengan menodongkan gunting kuku. Hal ini membuat korban menyerahkan handphone dan uang tunai miliknya.

"Pelaku monodongkan gunting kuku kecil yang ujungnya tajam ke badan korban. Karena merasa ketakutan, korban menyerahkan HP Oppo miliknya dan uang tunai Rp82.000," jelas Harjuna.

Halaman Selanjutnya
img_title