Peras dan Ancam Anak Dibawah Umur di Angkot, Pria Asal Tanjungbalai Ditangkap

Pelaku pemerasan dan pengancaman anak dibawah umur diangkot.
Sumber :
  • Dok Polsek Medan Baru

Terungkap, bila aksi pemerasan, perampasan dan pengancaman yang dilakukan pelaku ini bukan kali pertama. Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya itu dua kali. Kini pelaku ditahan di Polsek Medan Baru dan dijerat pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancaman  hukuman 9 tahun penjara.

Debat Pilgub Sumut Sempat Ricuh, Pendukung Edy Rahmayadi Mengaku Diancam