AKBP Achiruddin Emosi dan Tepis Handphone Wartawan Saat Dilimpahkan ke Kejari Medan

AKBP Achiruddin Hasibuan saat dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar.

VIVA Medan - AKBP Achiruddin Hasibuan membuat ulah saat dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama berkas perkara atau tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa 27 Juni 2023.

Pemprov Sumut Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang

Ulah tersebut dilakukan AKBP Achiruddin menepis handphone seorang jurnalis media online di Medan yang melakukan pengambilan gambar menggunakan handphone, saat proses tahap dua tersebut. Tiba-tiba AKBP Achiruddin emosi dan langsung menampel handphone tersebut.

"Ehh kau," ucap AKBP Achiruddin sembari menampar handphone wartawan.

Buat Kegaduhan di RSUD Pirngadi Medan, Konten Kreator Aleh dan Istrinya Dilaporkan ke Polda Sumut

"Dari wartawan kami pak," jawab wartawan tersebut. "Permisi kau, jangan asal-asal aja kau," kata AKBP Achiruddin dengan nada emosi.

Pelimpahan tahap dua ini, merupakan kasus pertama AKBP Achiruddin yang ikut serta melakukan penganiayaan Ken Admiral. Selain itu, anak AKBP Achiruddin, yakni Aditya Hasibuan sudah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ops Ketupat Toba 2025: Laka Lantas Menurun Capai 62,1 Persen

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengungkapkan bahwa berkas milik AKBP Achiruddin dinyatakan lengkap. Sehingga dilakukan pelimpahannya tahap dua ke Kejari Medan.

"Tersangka AKBP AH dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana tentang membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara," kata Yos.

Halaman Selanjutnya
img_title