AKBP Achiruddin Emosi dan Tepis Handphone Wartawan Saat Dilimpahkan ke Kejari Medan

AKBP Achiruddin Hasibuan saat dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar.

VIVA Medan - AKBP Achiruddin Hasibuan membuat ulah saat dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama berkas perkara atau tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa 27 Juni 2023.

12 Ribu Polisi dan 7 Ribu TNI Dilibatkan dalam Pengaman Pilkada 2024 di Sumut

Ulah tersebut dilakukan AKBP Achiruddin menepis handphone seorang jurnalis media online di Medan yang melakukan pengambilan gambar menggunakan handphone, saat proses tahap dua tersebut. Tiba-tiba AKBP Achiruddin emosi dan langsung menampel handphone tersebut.

"Ehh kau," ucap AKBP Achiruddin sembari menampar handphone wartawan.

Polda Sumut Gelar Tabligh Akbar 2024, Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

"Dari wartawan kami pak," jawab wartawan tersebut. "Permisi kau, jangan asal-asal aja kau," kata AKBP Achiruddin dengan nada emosi.

Pelimpahan tahap dua ini, merupakan kasus pertama AKBP Achiruddin yang ikut serta melakukan penganiayaan Ken Admiral. Selain itu, anak AKBP Achiruddin, yakni Aditya Hasibuan sudah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Promosikan Judi Online, Polda Sumut Tangkap Konten Kreator Otomatif Asal Medan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengungkapkan bahwa berkas milik AKBP Achiruddin dinyatakan lengkap. Sehingga dilakukan pelimpahannya tahap dua ke Kejari Medan.

"Tersangka AKBP AH dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana tentang membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara," kata Yos.

Halaman Selanjutnya
img_title