Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin, Sandang Tiga Status Tersangka hingga Dipecat

AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Pada malam harinya, Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan pers dan mengungkapkan AKBP Achiruddin jadi tersangka kasus penganiyaan terhadap Ken Admiral.

Pj Gubernur Sumut Kampanyekan Pilkada 2024 Aman, Damai dan Sejuk

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

"Sehingga, sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan,)" ucap Panca dengan tegas.

Polisi Resmi Menahan Kepsek SMKN 1 Nias Selatan Diduga Aniaya Siswanya hingga Tewas

Terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP. Panca mengungkapkan selain diproses secara kode etik dengan putusan PDTH. Perwira polisi menengah itu, diproses secara pidana umum.

"Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP," kata jendral bintang dua itu.

Guru Honorer Dipecat Karena Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Diduga Intimidasi

Senin 8 Mei 2023, AKBP Achiruddin dan Aditya Hasibuan menjalani rekontruksi kasus penganiayaan terhadap korban, Ken Admiral di Mako Polda Sumut. Disaksikan pihak Jaksa Penuntut Umum, keluarga korban dan kedua Kuasa Hukum tersangka dan korban. Dalam rekonstruksi itu, AKBP Achiruddin sempat sempat menyampaikan pesan kepada Aditya Hasibuan untuk beribadah dan berzikir kepada Allah.

"Sedih lah, (berpesan) nak banyak zikir ya nak. Kalau kek manalah, kalau punya anak kek gitu,” sebut AKBP Achiruddin kepada wartawan, usai melakoni rekontruksi.

Halaman Selanjutnya
img_title