Status Akreditasi Universitas Darma Agung Medan Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Oleh BAN-PT
- Ist/VIVA Medan
Medan , VIVA Medan –Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN-PT ) memutuskan dan menetapkan, status Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung, Kota Medan tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi.
Hal tersebut, diketahui berdasarkan surat keputusan Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 tentang Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung, Kota Medan yang diterbitkan pada 9 Juli 2026 oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN PT, Prof Ari Purbayanto, Ph.D.
“Menetapkan Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung, Kota Medan Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi,” tulis dalam surat keputusan BAN-PT itu, dikutip Sabtu 1 Agustus 2026.
Dalam surat keputusan yang beredar di kalangan wartawan di Kota Medan ini. Ada tiga poin keputusan yang tertuang dalam SK tersebut yakni kesatu, mendirikan Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung, Kota Medan tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi.
"Pada saat Keputusan Badan Akreditasi Nasional ini mulai berlaku, Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor mengenai Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung, Kota Medan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis kembali dalam surat keputusan itu.
Lalu, keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi berlaku sejak ditetapkan pada 9 Juli 2026. Untuk memperkuat informasi tersebut, cobalah melakukan kroscek dengan melihat websitus resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi melalui laman www.banpt.or.id.
Dari hasil penelusuran di portal tersebut, tertera Universitas Darma Agung, dengan peningkatan “tidak terakreditasi”. Sama seperti di website BAN PT, di Pangkalan Data Pendidikan Kemdiktisaintek melalui laman www.ppdikti.kemdiksaintek.go.id tertera Universitas Darma Agung, Akreditasi tidak ada.
Humas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah 1 Sumut, Armiadi Asamat membenarkan terkait UDA Medan tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi.
"Untuk informasi yang beredar valid (benar)," kata Armiadi Asamat saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Sabtu 1 Agustus 2026.
Seperti diketahui bahwa konflik di kampus milik keluarga besar DR TD Pardede ini bermula saat keluarnya akta 2025 pada 10 Februari 2025 yang menyebutkan bahwa kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) diketuai Hana Nelsri Kaban dan menggantikan Ketua yayasan lama Partahi Siregar.