Agar Lepas dari Status TMSP, BAN-PT Beberkan Kunci Utama bagi UDA Medan untuk Rebut Kembali Akreditasi

Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Si.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA MedanBadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) memberikan beberapa langkah, agar Universitas Darma Agung (UDA) Medan, segera melaksanakan untuk kembali meraih memenuhi syarat peringkat akreditasi. 

img_title Kuliah Jangan Sampai Putus di Tengah Jalan, Pemko Medan Siapkan Beasiswa untuk 100 Mahasiswa

Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Si mengungkapkan langkah pertama harus dilakukan pimpinan UDA Medan, yakni segera jalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

Kedua, Prof Purbayanto mengatakan perbaiki tata kelola perguruan tinggi yang ada di Kampus UDA Medan. Sehingga dapat mengajukan kembali syarat peringkat akreditasi. 

img_title Dari Plang Ecobrick hingga Peringatan Maulid Nabi, Ini Ragam Aksi Inspiratif Mahasiswa KKN UINSU di Simalungun

"PT harus segera memperbaiki dan menjalankan SPMI dan tata kelola yang baik. Selanjutnya, mengajukan akreditasi ulang dengan instrumen IAPT4.1 dan mengunggahnya di laman SAPTO2.0, untuk memperoleh status terakreditasi," kata Prof Purbayanto saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Senin 10 Agustus 2026.

Prof Purbayanto juga ungkap penyebab UDA Medan, tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. Salah satunya, tidak menjalani SPMI.

img_title STOK Bina Guna Wisuda 280 Mahasiswa, Liliana Tegaskan Komitmen Sinergi dengan Program Pemerintah

"BAN-PT telah menetapkan UDA Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi (TMSP), karena tidak berjalannya SPMI. Selain PT juga bermasalah dalam tata kelola, sehingga Tata Kelola Perguruan Tinggi yang baik, yakni bertanggungjawab, transparan, akuntabel tidak dapat diwujudkan," jelas Prof Purbayanto. 

Kampus UDA Medan.

Photo :
  • Ist/VIVA Medan

Disinggung apa dampak kepada mahasiswa dengan status UDA Medan belum memenuhi syarat akreditasi. Purbayanto dengan tegas tidak bisa dilakukan wisuda tahun ini, terhadap mahasiswa yang akan tamat secara akademik.

"Selama statusnya tidak terakreditasi, PT tidak bisa mewisuda. Sesuai Undang-undang 12/2012 bila dilanggar selain Pimpinan akan terkena sanksi administratif dan hukum, lulusannya pun dinyatakan illegal," sebut Prof Purbayanto.

Purbayanto menyarankan pimpinan UDA Medan untuk segera berkoordinasi dengan Direktorat Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI dan LLDIKTI Wilayah I Sumut, agar segera mengajukan kembali persyaratan akreditasi. 

"Pembinaan bukan kewenangan BAN-PT, tetapi Direktorat Kelembagaan Kemdiktisaintek dan LLDIKTI Wilayah 1 Sumut," ungkap Prof Purbayanto. 

Sebelumnya, Humas Lembaga LLDIKTI wilayah I Sumut, Armiadi Asamat mengaku menunggu surat keputusan dari BAN-PT, yang memutuskan dan menetapkan, status UDA Medan tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi.

Halaman Selanjutnya
img_title