Agar Lepas dari Status TMSP, BAN-PT Beberkan Kunci Utama bagi UDA Medan untuk Rebut Kembali Akreditasi
- Ist/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan–Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) memberikan beberapa langkah, agar Universitas Darma Agung (UDA) Medan, segera melaksanakan untuk kembali meraih memenuhi syarat peringkat akreditasi.
Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Si mengungkapkan langkah pertama harus dilakukan pimpinan UDA Medan, yakni segera jalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Kedua, Prof Purbayanto mengatakan perbaiki tata kelola perguruan tinggi yang ada di Kampus UDA Medan. Sehingga dapat mengajukan kembali syarat peringkat akreditasi.
"PT harus segera memperbaiki dan menjalankan SPMI dan tata kelola yang baik. Selanjutnya, mengajukan akreditasi ulang dengan instrumen IAPT4.1 dan mengunggahnya di laman SAPTO2.0, untuk memperoleh status terakreditasi," kata Prof Purbayanto saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Senin 10 Agustus 2026.
Prof Purbayanto juga ungkap penyebab UDA Medan, tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. Salah satunya, tidak menjalani SPMI.
"BAN-PT telah menetapkan UDA Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi (TMSP), karena tidak berjalannya SPMI. Selain PT juga bermasalah dalam tata kelola, sehingga Tata Kelola Perguruan Tinggi yang baik, yakni bertanggungjawab, transparan, akuntabel tidak dapat diwujudkan," jelas Prof Purbayanto.
Kampus UDA Medan.
- Ist/VIVA Medan
Disinggung apa dampak kepada mahasiswa dengan status UDA Medan belum memenuhi syarat akreditasi. Purbayanto dengan tegas tidak bisa dilakukan wisuda tahun ini, terhadap mahasiswa yang akan tamat secara akademik.
"Selama statusnya tidak terakreditasi, PT tidak bisa mewisuda. Sesuai Undang-undang 12/2012 bila dilanggar selain Pimpinan akan terkena sanksi administratif dan hukum, lulusannya pun dinyatakan illegal," sebut Prof Purbayanto.
Purbayanto menyarankan pimpinan UDA Medan untuk segera berkoordinasi dengan Direktorat Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI dan LLDIKTI Wilayah I Sumut, agar segera mengajukan kembali persyaratan akreditasi.
"Pembinaan bukan kewenangan BAN-PT, tetapi Direktorat Kelembagaan Kemdiktisaintek dan LLDIKTI Wilayah 1 Sumut," ungkap Prof Purbayanto.
Sebelumnya, Humas Lembaga LLDIKTI wilayah I Sumut, Armiadi Asamat mengaku menunggu surat keputusan dari BAN-PT, yang memutuskan dan menetapkan, status UDA Medan tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi.