BAN-PT Nyatakan Universitas Darma Agung Tidak Memenuhi Syarat Akreditasi, LLDIKTI Sumut Segera Lakukan Pembinaan
- Ist/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan–Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) merespons terkait dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) memutuskan dan menetapkan, status Perguruan Tinggi, Universitas Darma Agung (UDA), Kota Medan tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi.
Humas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah I Sumut, Armiadi Asamat menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap Kampus UDA Medan, agar Universitas tersebut, kembali meraih memenuhi syarat peringkat akreditasi.
"Surat rekomendasi setelah adanya pembinaan dari LLDikti. Ini diwajibkan dari BANPT," kata Armiadi saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Kamis 6 Agustus 2026.
Armadi mengatakan setelah dilakukan pembinaan, lalu akan dikeluarkan surat rekomendasi dari LLDikti Wilayah I Sumut, baru lah pihak rektorat UDA Medan, bisa mengajukan kembali syarat pemeringkatan akreditasi ke BAN-PT.
"Untuk perguruan tinggi yang tidak memenuhi syarat pemeringkatan akreditasi, harus mendapatkan rekomendasi LLDikti sebelum pengajuan reakreditasi," jelas Armiadi.
Disinggung penyebab Kampus UDA Medan, tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi oleh BAN-PT. Armiadi mengungkapkan bahwa yang mengetahui persis penyebabnya ada di BAN-PT.
"Untuk penyebab, saya enggak bisa mendetail satu per satu, karena datanya ada di BAN-PT dan PTS yang bersangkutan," ungkap Armiadi.
Untuk Kampus UDA Medan, agar kembali memenuhi syarat peringkat akreditasi. Apa harus dilakukan pihak Kampus UDA?. Armiadi menjelaskan tengah dibahas oleh tim teknis di LLDIKTI Wilayah I Sumut.
"Ini yang sedang kita gali, (pembinaan) dilaksanakan oleh tim teknis di Bidang Kelembagaan LLDikti Wilayah I," sebut Armiadi.
Kampus UDA Medan.
- Ist/VIVA Medan
Diberitakan sebelumnya, BAN-PT memutuskan dan menetapkan, status Perguruan Tinggi UDA Medan tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. Hal tersebut, diketahui berdasarkan surat keputusan Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 tentang Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung, Kota Medan yang diterbitkan pada 9 Juli 2026 oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN PT, Prof Ari Purbayanto, Ph.D.
“Menetapkan Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung, Kota Medan Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi,” tulis dalam surat keputusan BAN-PT itu, dikutip Sabtu 1 Agustus 2026.