Mahasiswa Terancam Tidak Bisa Wisuda, BAN-PT Ungkap Penyebab UDA Medan Tidak Penuhi Syarat Akreditasi

Kampus UDA Medan.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan , VIVA MedanBadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengungkapkan penyebab Universitas Darma Agung (UDA) Medan, tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. Salah satunya, tidak menjalani Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

img_title Kuliah Jangan Sampai Putus di Tengah Jalan, Pemko Medan Siapkan Beasiswa untuk 100 Mahasiswa

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Si. Ia mendorong pimpinan UDA untuk menjalankan tata kelola perguruan tinggi yang adil, transparan dan akuntabel. 

“BAN-PT telah menetapkan UDA Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi (TMSP), karena tidak berjalannya SPMI. Selain PT juga bermasalah dalam tata kelola, sehingga Tata Kelola Perguruan Tinggi yang baik, yakni imbangan, transparan, akuntabel tidak dapat diwujudkan,” sebut Prof Purbayanto, saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Senin 10 Agustus 2026.

img_title PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA

Purbayanto mendorong pimpinan UDA Medan segera menjalani SPMI dan membangun kembali tata kelola perguruan tinggi yang baik. Sehingga dapat mengajukan kembali syarat peringkat akreditasi. 

“PT harus segera memperbaiki dan menjalankan SPMI dan tata kelola yang baik. Selanjutnya, mengajukan akreditasi ulang dengan instrumen IAPT4.1 dan mengunggahnya di laman SAPTO2.0, untuk memperoleh status terakreditasi,” kata Prof Purbayanto. 

img_title Dari Plang Ecobrick hingga Peringatan Maulid Nabi, Ini Ragam Aksi Inspiratif Mahasiswa KKN UINSU di Simalungun

Disinggung apa dampaknya kepada mahasiswa dengan status UDA Medan belum memenuhi syarat akreditasi. Purbayanto dengan tegas tidak bisa melakukan wisuda tahun ini, terhadap mahasiswa yang akan tamat secara akademik.

“Selama statusnya tidak terakreditasi, PT tidak bisa mewisuda. Sesuai Undang-undang 12/2012. Bila dilanggar selain pimpinan akan terkena sanksi administratif dan hukum, lulusannya pun dinyatakan ilegal,” sebut Prof Purbayanto.

Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof.Dr.Ir. Ari Purbayanto, M.Si.

Photo :
  • Ist/VIVA Medan

Purbayanto menyarankan pimpinan UDA Medan untuk segera berkoordinasi dengan Direktorat Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI dan LLDIKTI Wilayah I Sumut, agar segera mengajukan kembali persyaratan akreditasi. 

“Pembinaan bukan kewenangan BAN-PT, tetapi Direktorat Kelembagaan Kemdiktisaintek dan LLDIKTI Wilayah 1 Sumut,” ungkap Prof Purbayanto. 

Sebelumnya, Humas Lembaga LLDIKTI wilayah I Sumut, Armiadi Asamat mengaku menunggu surat keputusan dari BAN-PT, yang memutuskan dan menetapkan, status UDA Medan tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi.

Armiadi menjelaskan setelah surat keputusan itu, diterima. Pihaknya langsung melakukan pelatihan terhadap UDA Medan untuk kembali meraih peringkat akreditasi dengan status memenuhi syarat.

Halaman Selanjutnya
img_title