Pasca Putusan PN Medan Atas Gugatan Jabatan Rektor UDA, Penggunaan Dana KIP Kuliah Diminta Diaudit

Kampus UDA Medan.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA Medan–Putusan gugatan yang dilayangkan Dosen Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Gomgom TP Siregar yang memutuskan soal pengangkatan Prof Suwardi Lubis sebagai Rektor UDA catat hukum. 

img_title Kuota KIP Kuliah 2026 Berjumlah 3.751 Penerima, LLDikti Sumut Pastikan Penyaluran Berbasis Statistik dan Akreditasi PTS

Kini, masuk babak baru. Dimana, Prof Suwardi Lubis diduga telah menandatangani surat untuk pencairan biaya pendidikan penerima program KIP Kuliah pada 4 September 2025.

Berdasarkan data diperoleh, penggunaan KIP Kuliah sendiri, berdasarkan data penerima KIP Kuliah untuk tahun 2025 sebanyak 224 mahasiswa. Dengan besaran untuk setiap semester setiap mahasiswa akan menerima bantuan dana KIP Kuliah sebesar Rp6.000.000 yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.

img_title Mahasiswa Terancam Tidak Bisa Wisuda, BAN-PT Ungkap Penyebab UDA Medan Tidak Penuhi Syarat Akreditasi

Dalam surat pernyataan dengan Nomor : 959/IV/BR-UDA/IX/2025, Prof Suuwardi Lubis menyatakan bertanggung jawab penuh, atas penghitungan besaran biaya pendidikan penerima program KIP Kuliah yang diusulkan.

Sementara, masih berdasarkan informasi yang diperoleh ternyata surat izin penugasan Prof Suwardi Lubis sebagai Rektor UDA baru terbit pada 22 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Rektor USU Muryanto Amin dengan surat izin penugasan Nomor : 24872/UN5.1.R/KP/2025.

img_title Gubernur Bobby Nasution Gelontorkan Rp2 Miliar Bangun Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sementara untuk KIP Kuliah biaya pendidikan yang diterima UDA dari informasi yang diperoleh sebanding dengan jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah yang ditransfer ke rekening milik kampus.

Menyikapi hal tersebut, Robert Sihotang SH, MH selaku Kuasa hukum Gomgom TP Siregar pasca putusan yang dikeluarkan oleh PN Medan mendesak agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek), untuk mengevaluasi penggunaan dana KIP Kuliah di kampus tersebut mengingat pada amar putusan yang telah diputuskan pada 21 Juli 2026, menyatakan Surat Izin Penugasan nomor: 24872/UN5.R/KP/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama Prof Suwardi Lubis dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

"Sehingga, seluruh tindakan administratif, akademik, dan keuangan yang dilakukan Prof Suwardi Lubis sebagai Rektor UDA tidak sah dan cacat hukum," ucap Robert Sihotang, Rabu 29 Juli 2026.

Pengamat Kebijakan Kristian Redison Simarmata menyebut dari perspektif kebijakan publik dan regulasi, cacat hukum ini memiliki implikasi yang sangat mendasar dan sistemik terhadap pengelolaan program KIP Kuliah di kampus tersebut (UDA).

Halaman Selanjutnya
img_title