Status Akreditasi Belum Penuhi Syarat, LLDIKTI Siap Dampingi UDA Medan Berbenah
- Ist/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan–Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) mengaku masih menunggu surat keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), yang memutuskan dan menetapkan, status Perguruan Tinggi, Universitas Darma Agung (UDA) Medan tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi.
Hal itu, diungkapkan Humas Lembaga LLDIKTI wilayah I Sumut, Armiadi Asamat. Ia menjelaskan setelah surat keputusan itu, diterima. Pihaknya langsung melakukan pembinaan terhadap UDA Medan untuk kembali meraih peringkat akreditasi dengan status memenuhi syarat.
"Hingga saat ini, LLDikti Wilayah I masih menunggu laporan resmi mengenai penyebab belum terpenuhinya syarat akreditasi serta langkah tindak lanjut yang akan ditempuh pihak universitas," kata Armiadi saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Sabtu 8 Juli 2026.
Armiadi mengungkapkan perguruan tinggi, yang belum memenuhi syarat akreditasi, dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali setelah seluruh persyaratan dilengkapi."Pengajuan tersebut, terlebih dahulu memerlukan rekomendasi dari LLDikti Wilayah I," jelasnya.
Armiadi menegaskan bahwa status akreditasi tidak dicabut. Kampus UDA Medan masih tetap bisa menjalani proses akademik. Meski reakreditasi dengan hasil belum memenuhi syarat peringkat."Sesuai ketentuan, kegiatan akademik yang sedang berjalan masih dapat dilaksanakan, kecuali proses kelulusan mahasiswa," tutur Armiadi.
Disinggung berapa lama pembinaan hingga pengajuan kembali terhadap peringkat akreditasi tersebut. Armiadi mengaku belum bisa menjawab. Karena alasan surat keputusan status akreditasi UDA Medan belum diterima dari BAN-PT.
Kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut.
- Ist/VIVA Medan
Armiadi menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, suatu perguruan tinggi dinilai layak memperoleh status terakreditasi. Apabila mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) yang mencakup standar pendidikan.
Kemudian, standar penelitian, standar pengabdian kepada masyarakat, sistem penjaminan mutu, tata kelola, serta standar lain yang ditetapkan dalam proses akreditasi.
"Peraturan ini menegaskan bahwa akreditasi tidak lagi hanya menilai kepatuhan administratif, tetapi juga mengukur efektivitas penyelenggaraan tridarma, tata kelola, keberlanjutan mutu, dan capaian luaran (outcomes) perguruan tinggi," jelas Armiadi.
Ditanyakan dampak dengan status UDA akreditasi tidak memenuhi syarat?. Armiadi menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, status Tidak Terakreditasi.