Tidak Memenuhi Syarat Akreditasi, Mahasiswa UDA Minta Perlindungan Hukum ke LLDIKTI Sumut

Kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut.
Sumber :
  • Bagus Syahputra/VIVA Medan

Medan, VIVA MedanUniversitas Darma Agung (UDA) Medan tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. Hal tersebut, berdasarkan keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sehingga tidak memungkinkan, bila perguruan tinggi mengeluarkan ijazah sebagai tanda kelulusan. 

img_title STOK Bina Guna Wisuda 280 Mahasiswa, Liliana Tegaskan Komitmen Sinergi dengan Program Pemerintah

Atas hal itu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I meminta mahasiswa yang akan melakukan sidang meja hijau agar menunda hingga perguruan tinggi kembali mendapatkan akreditasinya.

Humas LLDikti Wilayah I Sumut, Armiadi menyebutkan jika ada mahasiswa yang berniat pindah perguruan tinggi itu merupakan hak pribadi. Namun perlu diingat bahwa perpindahan ke perguruan tinggi lain, mengharuskan adanya konversi nilai dari perguruan tinggi asal ke perguruan tinggi baru, termasuk dengan skripsi itu sendiri.

img_title Gelar Unjuk Rasa di LLDIKTI Sumut, Ratusan Mahasiswa UDA Tuntut Permudah Pindah Kampus Tanpa Biaya

"Untuk itu, kami harapkan mahasiswa agar lebih selektif dalam menentukan perguruan tinggi tujuan dan memperhatikan kelengkapan dokumen seperti Surat Rekomendasi dari PT asal, KRS, KHS, maupun Transkrip Akademik Sementara," ujar Armiadi kepada wartawan, Jumat 14 Agustus 2026.

Sebelumnya, sebanyak 25 mahasiswa UDA melakukan audiensi dengan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara. Mereka minta perlindungan hukum dan secara akademik kepada LLDIKTI Wilayah I Sumut. 

img_title Meski TMSP Akreditasi, UDA Medan Diduga Selenggarakan Seminar Hasil dan Mahasiswa Minta LLDIKTI Bersikap Tegas

Dalam kesempatan itu, para mahasiswa berharap agar LLDIKTI memfasilitasi untuk mahasiswa yang sebagian besar akan memutuskan pindah ke kampus lain setelah mendengar kabar penetapan UDA sebagai kampus tidak memenuhi syarat peringkat (TMSP) akreditasi oleh BAN-PT.

Terkhusus, mahasiswa mengeluhkan bahwa sebagian besar mahasiswa tidak masuk ke dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) UDA.

Sehingga mereka mempertanyakan status mereka ke LLDIKTI wilayah 1 Sumut untuk memberikan perlindungan hukum kepada mereka dalam menjalankan kegiatan akademik di UDA.

Sementara sejumlah mahasiswa yang telah menyelesaikan sidang meja hijau dan menunggu wisuda berharap LLDIKTI 1 Sumut untuk memberikan perlindungan hukum khususnya keabsahan ijazah yang dikeluarkan.

Sebelumnya Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof Ari Purbayanto mengakui telah menetapkan Universitas Darma Agung (UDA) Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi (TMSP), sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 tentang Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung, Kota Medan yang diterbitkan pada 7 Juli 2026.

Halaman Selanjutnya
img_title