Bakar Lahan Demi Hemat Biaya, Polri Tetapkan 72 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla
- dok Istimewa/VIVA.CO.ID
Jakarta, VIVA Medan–Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Polri mengungkap dugaan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar menjadi salah satu pemicu Karhutla. Kini, tengah ditangani sembilan Polda di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan, penetapan puluhan tersangka tersebut berasal dari 89 laporan polisi yang ditangani Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
“Kesembilan polda ini telah melakukan melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, di lansir dari VIVA.co.id, Senin 24 Agustus 2026.
Dari 89 laporan tersebut, Polda Riau menjadi salah satu wilayah dengan penanganan perkara terbanyak. Sebanyak 32 laporan polisi dibuat dengan temuan 1.201 titik api. Dari jumlah itu, 30 laporan telah naik ke tahap penyidikan dan menghasilkan 35 tersangka.
Kemudian Polda Kalimantan Barat menangani 18 laporan polisi dengan 2.282 titik api. Polda Sumatera Selatan mencatat 15 laporan dengan 17 tersangka dan 618 titik api. Sementara Polda Jambi menangani 17 laporan dengan delapan tersangka dari 64 titik api.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Tengah mencatat delapan laporan dengan 11 tersangka dari 203 titik api. Polda Kalimantan Selatan menangani tiga laporan dengan dua tersangka dari 318 titik api.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Tengah mencatat delapan laporan dengan 11 tersangka dari 203 titik api. Polda Kalimantan Selatan menangani tiga laporan dengan dua tersangka dari 318 titik api.
Polda Kalimantan Timur mencatat dua laporan dengan satu tersangka dari 243 titik api. Sedangkan Polda Aceh menangani dua laporan dari 71 titik api.
Adapun Polda Kalimantan Utara menangani dua laporan polisi dan masih melakukan penyelidikan. Dalam pengusutan tersebut, polisi menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran dan pembukaan lahan.
Barang bukti tersebut antara lain korek api, botol plastik berisi bekas oli, solar, pertalite dan minyak tanah. Polisi juga mengamankan 21 parang, dua kapak, cangkul, kayu bekas terbakar, sampel tanah terbakar, dua unit senso, plastik bekas polybag, bibit sawit hingga sepatu bot.