Pernyataan Prabowo Sebut Jurnalis, Pengamat dan LSM Londo Ireng Dikecam, Sojamsu: Tuntut Minta Maaf
- Aris/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah Londo Ireng dikecam Solidaritas Jurnalis dan Masyarakat Sipil Sumatra Utara (SOJAMSU) yang mengelar aksi protes di seputaran Lapangan Merdeka Medan, Kamis 30 Juli 2026. Aksi protes tersebut massa Sojamsu membawa suporter yang mengejam keras pernyataan Prabowo yang melabeli jurnalis, pengamat, dan LSM sebagai Londo Ireng.
Pernyataan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis yang menjalankan tugas berdasarkan prinsip kemerdekaan pers. Penyematan istilah Londo Ireng kepada kelompok yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam demokrasi merupakan bentuk pelabelan yang berbahaya.
"Sebab, istilah tersebut membawa konotasi historis yang negatif dan dapat membangun stigma bahwa jurnalis atau kelompok masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah memiliki keberpihakan kepada kepentingan asing atau bertentangan dengan kepentingan bangsa," kata Pimpinan Aksi/Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut Array A Argus.
Array menyebutkan, pelabelan tersebut bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 2 UU Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
"Artinya, keberadaan pers yang kritis terhadap pemerintah bukanlah ancaman, melainkan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap jalannya kekuasaan," katanya.
Massa membubuhkan tanda tangan menolak disebut sebagai Londo Ireng.
- Istimewa/VIVA Medan
Selain itu, Pasal 3 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial tersebut memberikan legitimasi kepada jurnalis untuk melakukan kritik, investigasi, serta mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
"Karena itu, ketika jurnalis menjalankan tugas jurnalistik dengan mengkritisi kebijakan pemerintah, hal tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan anti-negara, terlebih dikategorikan sebagai bentuk keberpihakan kepada kepentingan asing," sebutnya.
Sojamsu menegaskan, labelisasi Londo Ireng terhadap, jurnalis, pengamat, dan LSM menjadi persoalan serius karena dapat menciptakan persepsi keliru bahwa kerja kritik dan pengawasan terhadap pemerintah merupakan tindakan pengkhianatan.