Selingkuh dengan Ibu Mertua, Rozy Laporkan Mantan Istrinya Norma Risma ke Polisi
VIVA – Rozy Zay Hakiki (21), mantan suami dari Norma Risma sedianya akan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE ke Polda Banten. Namun, bukti yang dibawanya belum cukup untuk masuk ke ranah tersebut.
Rozy datang ke Mapolda Banten pada Kamis, 21 Desember 2022 lalu, ditemani oleh beberapa orang, termasuk kuasa hukumnya.
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana UU ITE tersebut," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dikutip dari VIVA, Rabu, 4 Januari 2022.
Baca juga:
- Habis Selingkuh Dengan Mertua, Mantan Suami Norma Risma Dipecat dari Pekerjaan
- Diduga Postingan Mantan Suami Norma Risma yang Bikin Geger: Ini Semua Karena Adanya Kesempatan
- Minta Setop Hujat, Ex Suami Norma Risma: Saya Hanya Sekali Hubungan Badan, Itupun Khilaf
Pria yang ramai dituding berselingkuh dengan ibu mertuanya itu kemudian mendatangi Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Dia kemudian menyerahkan bukti pengaduannya, dengan harapan bisa ditangani kepolisian.
"Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ di Polda Banten," terangnya.
Polda Banten memastikan bekerja secara profesional dan transparan, dalam kasus yang viral di media sosial (medsos) dan diperbincangkan banyak orang itu. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk semakin ramah dalam bermain media sosial (medsos).
"Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang," ujarnya.