MK Diminta Diskualifikasi Cabup Madina yang Gunakan LHKPN 2021
- Istimewa/VIVA Medan
Sebab, pasangan ini dicap sudah merusak sistem kontestasi politik terhadap visi-misi dalam pencegahan tindak pidana korupsi oleh calon kepala daerah. Apalagi, kata dia dalam sengketa Pilkada Madina, DKPP sudah memberikan sanksi tegas kepada seluruh komisioner KPUD. KPU Madina dianggap lalai dan terindikasi pada persekongkolan antara pasangan calon, guna memuluskan berkas untuk maju di Pilkada 2024. "Kami optimis dan sangat yakin MK akan selalu konsisten membangun demokrasi yang sehat di negeri tercinta ini, dan salah satu wujudnya adalah akan mendiskualifikasi Pasangan Calon Syaifullah-Atika Azmi, karena jika MK tidak mendiskualifikasi Syaifullah-Atika maka ini akan menjadi preseden buruk ke depannya," ucapnya. Dalam persyaratan pencalonan kepala daerah wajib menyertakan LHKPN yang sudah diperbaharui. Persyaratan ini juga tertuang dalam Surat Edaran No 13 Tahun 2024, LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Hanya orang sesat yang menyatakan bahwa jika kelalaian yang berujung curang ini hanya dikatakan salah format. Orang yang menganggap ini hanya sebuah kesalahan biasa adalah orang yang sudah terbiasa menabrak aturan atau tidak terbiasa hidup diatur," kata Salman. Salman menjelaskan, dari total 1.553 pasangan kepala daerah yang ditetapkan pada Pilkada 2024, hanya Saipullah Nasution terbukti menyalahi aturan dalam pemberkasan calon. Menurutnya, LHKPN adalah bukti nyata awal seorang pejabat negara patuh, dalam pencegahan terhadap tindakan pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. "Jangankan aturan memenuhi persyaratan Calon Bupati, untuk menjadi Ketua Karang Taruna saja ada syarat dan ketentuannya, jika tidak terpenuhi persyaratannya maka tidak layak dan tidak bisa diangkat menjadi Ketua Karang Taruna," ucap Salman. MK telah menggelar empat kali, sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal, yang diajukan pasangan calon Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution. Menurut jadwal, MK akan membacakan putusan akhir sengketa Pilkada Madina pada Senin 24 Februari 2025. Atas hal ini, Saut mengatakan, majelis hakim MK, harus tegas mengambil keputusan pada gugatan Pilkada Madina. Gugatan perselisihan hasil pemilihan pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 dengan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, adalah satu satunya gugatan hasil Pilkada yang dilanjutkan ke sidang pembuktian oleh MK. Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal. Sanksi itu diberikan atas kesalahan KPU dalam melaksanakan verifikasi dokumen LHKPN terhadap calon Bupati Madina Saipullah Nasution nomor urut 2. Menurut DKPP, tindakan KPU Madina telah melanggar hukum dan etika pemilu. DKPP mengeluarkan tiga putusan atas aduan dari Arsidin Batubara. Dalam keputusan perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2025 itu, DKPP menyebutkan KPU Madina terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.