Diduga Korban Pencabulan Marbot Masjid di Simalungun Lebih 1 Orang, Polisi Imbau Korban Lain Segera Melapor
- Dok Polres Simalungun
VIVA Medan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, terus mendalami kasus marbot masjid di Kabupaten Simalungun, berinisial Z (24), yang diduga mencabuli anak di bawah umur.
"Untuk korban diduga lebih satu orang, informasi kita peroleh, korban yang melapor ini, merupakan korban keempat. Sedangkan, korban satu, dua dan ketiga, tidak berani melaporkan ke orang tuanya," ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu, saat dikonfirmasi VIVA, Jumat 21 Februari 2025.
Atas hal ini, Ricardo mewakili Polres Simalungun mengimbau masyarakat yang anaknya diduga menjadi korban pencabulan dilakukan oknum marbot masjid tersebut, untuk segera melapor ke Polres Simalungun.
"Ya, kita imbau kepada masyarakat, bila anaknya diduga jadi korban pencabulan tersebut, agar segera membuat laporan ke Polres Simalungun, agar kita berikan perlindungan secara hukum," imbau Ricardo.
Ricardo mengungkapkan untuk saksi-saksi ada sejumlah orang dimintai keterangan atas dugaan pencabulan tersebut. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.
"Masih terus kita dalami kasus ini, ada beberapa saksi kita, bakal kita mintai keterangan nantinya," sebut Ricardo.
Atas perbuatannya, Z dijerat dengan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," jelas Ricardo.
Diketahui, marbot masjid, berinsial Z (24), ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan peristiwa pencabulan tersebut, terjadi pada Sabtu siang, 15 Februari 2025. Dimana, korban saat itu akan mengikuti pengajian di Masjid tersebut.
"Seorang marbot, melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak, yang akan melaksanakan belajar mengaji di masjid tersebut dengan seorang ustaz," ucap Verry, Kamis 20 Februari 2025.
Korban bersama rekannya datang ke masjid lebih awal. Kemudian, Z mengajak anak laki-laki itu, ke ruangan sekretariat masjid dan duduk kursi sambil diberikan pinjam handphone untuk menonton youtube. Lalu, pelaku mencabuli korban.