Perkara Tanah di Jalan Sidobakti, Para Tergugat Mohon Hakim Tolak Gugatan Frida Simarmata
- Istimewa/VIVA Medan
"Ada dua, yakni jual beli dan batas-batas. Ini yang paling penting. Apa yang dibeli, tanah. Dimana letaknya dia tidak tahu. Tahu dari mana, diceritain. Pernah ke lokasi, tidak tahu. Apalagi batasnya, tidak tahu. Kalau penggugat memiliki sertipikat di lahan itu, dia buktikan itu lahannya. Ini tidak. Ini tidak surat dasar, girik semuanya.Jadi gugatan Frida Mona Simarmata tidak memiliki bukti-bukti sesuai dengan fakta persidangan," tegasnya.
Sementara saksi dari para tergugat dalam persidangan mengetahui sejarah dan kepemilikan tanah, karena mereka penduduk asli setempat sudah puluhan tahun bertempat tinggal dan lahir serta memiliki tanah di sekitar lokasi objek perkara.
"Dengan para tergugat juga saksi kita saling kenal, karena orangtua mereka juga sudah lama bersama," kata Edi.
Untuk itu, Edi berharap majelis hakim dapat memutuskan menolak gugatan para penggugat secara keseluruhannya. Mengabulkan gugatan tergugat atau gugatan rekovensi terhadap penggugat.
"Dalam gugatan rekovensi kita jabarkan bahwa penggugat bilang melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi tidak benar, dia bilang kita menguasai lahannya, dan itu tidak benar. Disuruhnya kita memberikan ganti rugi, itu tidak benar. Sebaiknya kita yang minta ganti rugi sama dia," katanya.
"Jadi permohonan yang kita minta sama majelis hakim yaitu menolak seluruh gugatan Frida Mona Simarmata, mengabulkan gugatan rekovensi para tergugat," tutur Edy kembali.
Sementara itu, Muslim Harahap SH didampingi CD. Andi Putra Sitorus, SH MH, Kuasa Hukum (prinsipal) tergugat I (Yayasan Harapan), juga berharap demikian agar majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam menolak seluruh gugatan penggugat Frida Mona Simarmata dan mengabulkan gugatan rekonvensi yang dilakukan para tergugat.