2024, BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Serahkan Manfaat Jaminan Kematian Rp21,4 Miliar

Pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Sepanjang taun 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara telah membayarkan klaim Program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp21,4 miliar.

Dispora Sumut Dituding Potong Gaji Petugas Keamanan, Ini Jawaban Kadispora

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, menyampaikan bahwa manfaat JKM ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarga mereka.

Penyerahan manfaat JKM senilai R021,4 miliar ini dialokasikan kepada peserta yang terdiri dari segmen Pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, serta Jasa Konstruksi.

Peran Tokoh Agama dalam Pembangunan Masyarakat Maju dan Berakhlak di Sumut

"Kami berharap, bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan memberikan kepastian di tengah situasi yang sulit," ujarnya, Jumat 7 Februari 2025.

Jaminan Kematian merupakan salah satu dari lima program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, selain Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pemprov Sumut Komitmen Ciptakan Lingkungan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

Program-program ini dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip jaminan sosial yang tertuang dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), belum mencapai usia 65 tahun, serta memiliki usaha atau pekerjaan.

Halaman Selanjutnya
img_title