Ini Lokasi Posko Disnaker Sumut Pengaduan THR Idulfitri 1446 Hijriah

Ilustrasi uang THR.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut membuka posko pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Idulfitri 1446 Hijriah/2025.

Antisipasi Masyarakat Miskin Baru, Ini Langkah Dilakukan Pemko dan DPRD Medan

Posko ini, siap beroperasi guna menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya. Posko tersebut, tersebar di sejumlah Kabupaten/Kota di Sumut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael Penerus Sinaga mengatakan posko pembayaran THR dibentuk untuk memastikan seluruh perusahaan di Sumut mematuhi ketentuan pembayaran THR.

Pemprov Sumut Terbitkan Surat Edaran, Pembayaran THR 7 Hari Sebelum Lebaran 2025

Posko pengaduan ini juga telah dibentuk disetiap Disnaker Kabupaten/Kota dan seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah I hingga VI.

"Posko ini mulai beroperasi sejak 11 Maret 2025 hingga 17 April 2025, bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka," ucap Ismael kepada wartawan, Senin 10 Maret 2025.

Pastikan Kualitas BBM, Serikat Pekerja Pertamina UPms I Dukung Pemberantasan Korupsi

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael Penerus Sinaga.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Dengan adanya posko ini, Ismael mengharapkan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga kesejahteraan pekerja menjelang hari raya tetap terjamin.

Halaman Selanjutnya
img_title