Tidak Ada Gugatan ke PTUN, Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK : Sudah Final dan Mengikat

Edy Rahmayadi saat menjabat sebagai Gubernur Sumut, bersama Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024, yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. 

img_title 5 Kepala Daerah Paparkan Usulan KKSB 2026, Bobby Nasution: Jangan Cuma Bangunan, SDM Harus Ikut Berkembang

Putusan dismissal, atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dalam sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.

Menyikapi putusan itu, Calon Gubernur Sumut nomor 2, Edy Rahmayadi menyampaikan menghormati atas putusan dismissal tersebut, disampaikan oleh majelis MK tersebut. 

img_title Demi Lindungi Generasi Muda, Gubernur Sumut Ajak Rumah Ibadah Bersinergi dalam Perangi Narkoba

“Saya sangat menghormati putusan MK sebagai pilar hukum konstitusi di negara kita," ungkap Edy Rahmayadi, Kamis, 6 Februari 2025.

Pasca putusan dismissal tersebut, mantan Pangkostrad itu, mengatakan tidak ada lagi hukum yang bakal ditempuh lagi. Termasuk, mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

img_title Bobby Nasution Optimis PSMS Medan Promosi Liga 1 Indonesia Musim Depan

“Tidak ada (langkah hukum ke PTUN), kita hormati putusan MK, sudah final dan mengikat,” tutur Edy Rahmayadi.

Kolase Calon Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Disisi lain, Edy Rahmayadi mengucapkan selamat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya.

Edy Rahmayadi juga menghormati dan menghargai rapat pleno terbuka penetapan Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030, dilakukan oleh KPU Sumut, di Hotel Grand Mercure, Rabu kemarin, 5 Februari 2025.

“Semoga menjadi pemimpin, yang amanah dan bijaksana,” tutur mantan Ketua umum PSSI itu.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim MK RI membacakan putusan dismissal, PHP-Kada 2024, yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. 

Dalam putusan itu, Ketua MK RI, Suhartoyo menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dalam gugatan yang disampaikan Tim Edy-Hasan terhadap hasil Pilkada Sumut 2025.

Putusan dismissal, atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025."Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.

Suhartoyo mengungkapkan bahwa dalil-dalil permohonan tak beralasan menurut hukum sehingga tak dapat diterima.

Dalam permohonannya, Edy-Hasan mendalilkan adanya dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri untuk mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1 M. Bobby Afif Nasution dan Surya. 

Halaman Selanjutnya
img_title