Antisipasi Masyarakat Miskin Baru, Ini Langkah Dilakukan Pemko dan DPRD Medan

Pemko dan DPRD Medan gelar sosialisasi perda tentang tentang penyelenggaraan tenagakerja.
Sumber :
  • Dok Pemko Medan

VIVA Medan - Pemerintah Kota Medan bersama Anggota DPRD Komisi II Kota Medan Afif Abdillah, S.E. melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Medan nomor 6 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Pemprov Sumut Terbitkan Surat Edaran, Pembayaran THR 7 Hari Sebelum Lebaran 2025

Bertempat di Grand City Hall, kegiatan ini dihadiri oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang turut hadir diantaranya Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat.

Turut hadir dalam kegiatan ini sekaligus sebagai narasumber Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Jefri Iswanto dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Raden Hary Agung C.

Wali Kota Medan Apresiasi KoJAM yang Sukses Gelar Karya Tulis Jurnalistik UHC-JKMB

Dalam pembukaannya Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Ilyan Chandra Simbolon menjelaskan tujuan dilakukan sosialisasi ini yang sekaligus merupakan bentuk Forum Group Discussion adalah untuk menyelaraskan persepsi mengenai perubahan Perda sekaligus implementasinya di lapangan.

“Masih banyak proyek jasa konstruksi khususnya untuk proyek swasta yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dan ini menjadi konsen Dinas Ketenagakerjaan sebagai leading sektor dalam memastikan hak-hak para pekerja di Kota Medan,” jelas Ilyan, Senin 10 Maret 2025.

Temuan Produk Tidak Jelas Kedaluarsanya di Brastagi Supermarket, Walkot Medan: Tarik Dulu

Sementara, anggota DPRD Kota Medan dari Komisi II, Afif Abdillah, S.E. mengtakan bahwa setiap OPD di Pemerintah Kota Medan Wajib menerapkan Perda Kota Medan. Terkait Jasa Konstruksi, Afif memaparkan bahwa perlindungan Sektor Jasa Konstruksi sudah diatur didalam Perda Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 49 ayat 6 yang menyebutkan bahwa bagi setiap pemohon perorangan atau Badan yang memohon izin mendirikan bangunan, wajib mengikutsertakan pekerjaanya dalam kepesertaan program jasa konstruksi jaminan sosial, apabila mendirikan bangunan.

“Untuk iurannya hanya 0,11% dari nilai proyek maka seluruh buruh dilindungi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian saat berangkat, di tempat kerja dan sampai kembali kerumah,” papar Afif sembari menegaskan bahwa jangan sampai ada lagi proyek yang belum mendaftarkan program Jasa Konstruksi.

Halaman Selanjutnya
img_title