KA Medan-Binjai Dilempar Batu Oleh OTK, Begini Kata PT Railink

Kereta api Bandara di Stasiun Medan.
Sumber :
  • Dok Railink

VIVA Medan - Insiden pelemparan terjadi dilakukan Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Kereta Api U88 Srilelawangsa rute Stasiun Medan-Binjai, Rabu malam, 5 Februari 2025, pukul 20.08 WIB. 

img_title Angkutan Barang KAI Sumut Tumbuh Positif 16 Persen, Tembus 550 Ribu Ton hingga Agustus 2026

Berdasarkan data diperoleh, menyebutkan kejadian tersebut di Km 16+100/200 pada petak jalan antara Stasiun Medan dan Stasiun Binjai (Bij). Pelemparan ini, mengakibatkan keretakan pada kaca jendela darurat KA Srilelawangsa, namun tidak menyebabkan gangguan perjalanan pada kereta api maupun korban jiwa.

Atas hal itu, Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink, Ayep Hanapi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan pelemparan terhadap rangkaian kereta api yang sedang beroperasi. 

img_title Menyusuri Jejak Sejarah 9 Dekade Stasiun Padang Halaban, Dulu Angkut Sawit Kini Andalan Penumpang

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap keselamatan bersama. Kereta api adalah sarana transportasi publik yang harus kita jaga bersama," ucap Ayep, Kamis 6 Februari 2025.

Ayep mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan perjalanan kereta api. Jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya tindakan berbahaya semacam ini, segera laporkan kepada pihak berwenang. 

img_title Bebas Ribet, Ini Cara Batalkan Tiket Kereta Api Lewat Aplikasi Access by KAI

"Keamanan dan keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami," tutur Ayep. 

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Sebagai langkah tindak lanjut telah melakukan koordinasi dengan unit Pengamanan (PAM) dan Sarana PT Railink serta memberikan peringatan kepada masinis kereta api selanjutnya untuk lebih berhati-hati. Kaca jendela yang mengalami keretakan sementara telah dilakban oleh unit sarana, dan akan diserahkan di Stasiun Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
img_title