KA Medan-Binjai Dilempar Batu Oleh OTK, Begini Kata PT Railink

Kereta api Bandara di Stasiun Medan.
Sumber :
  • Dok Railink

VIVA Medan - Insiden pelemparan terjadi dilakukan Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Kereta Api U88 Srilelawangsa rute Stasiun Medan-Binjai, Rabu malam, 5 Februari 2025, pukul 20.08 WIB. 

KAI Sumut Siapkan 41,6 Ribu Tiket Pada Libur Panjang Paskah 2025

Berdasarkan data diperoleh, menyebutkan kejadian tersebut di Km 16+100/200 pada petak jalan antara Stasiun Medan dan Stasiun Binjai (Bij). Pelemparan ini, mengakibatkan keretakan pada kaca jendela darurat KA Srilelawangsa, namun tidak menyebabkan gangguan perjalanan pada kereta api maupun korban jiwa.

Atas hal itu, Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink, Ayep Hanapi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan pelemparan terhadap rangkaian kereta api yang sedang beroperasi. 

Selama Masa Angkutan Lebaran 2025, KA Bandara di Medan Catat Ketepatan Waktu 99,9%

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap keselamatan bersama. Kereta api adalah sarana transportasi publik yang harus kita jaga bersama," ucap Ayep, Kamis 6 Februari 2025.

Ayep mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan perjalanan kereta api. Jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya tindakan berbahaya semacam ini, segera laporkan kepada pihak berwenang. 

Groundbreaking KAI Lifestyle Medan: Ikon Baru Pusat Kuliner Modern

"Keamanan dan keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami," tutur Ayep. 

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title